Pelayanan Pemberian Jasa Penanganan Akibat Bencana Yang Disebabkan Faktor Alam Dan Pemberian Santunan Kepada Masayarakat Yang Terkena Bencana

  1. Nama identitas Korban Bencana (KK dan KTP);
  2. Alamat Korban Bencana;
  3. Lokasi Kejadian;
  4. Nomor Telepon yang bisa dihubungi;
  5. Surat keterangan/pemberitahuan dari Kepala Desa.

  1. Korban Bencana Alam melaporkan kejadian kepada Kepala Desa;
  2. Korban Bencana bersama Kepala Desa Membuat Laporan Kejadian Bencana untuk diserahkan ke Kantor BPBD Kabupaten Nias Utara;
  3. Kantor BPBD Kabupaten Nias Utara Menerima Laporan Kejadian Bencana Dari Kepala Desa, dan menugaskan TIM Survei untuk datang di Lokasi Kejadian Bencana;
  4. Tim Survei datang ke Lokasi Kejadian Bencana dan menilai Kerusakan dan Kerugian yang dialami Korban Bencana serta melaporkannya kepada Kepala Pelaksana BPBD Kab. Nias Utara.

1 Jam setelah mendapat laporan dari warga langsung ketempat terjadinya bencana.

Tidak dipungut biaya

Jasa penanganan akibat bencana yang disebabkan faktor alam; Pemberian Santunan Kepada Masyarakat yang Terkena Bencana.

  1. Kotak Saran
  1. Surat Pengaduan : Jl.Gunungsitoli-Lahewa Km. 42
  1. Email                    : bpbdniasutara42@gmail.

com

  1. Telp.Fax               : 0852 1321 3173 (Kalak BPBD)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Jasa Penanganan Akibat Bencana Yang Disebabkan Faktor Alam Dan Pemberian Santunan Kepada Masayarakat Yang Terkena Bencana"