Pencatatan Pengangkatan Anak

  1. dokumen perjalanan bagi org tua angkat orang asing
  2. 1. Formulir
  3. 2. Surat keputusan pengadilan
  4. 3. FC KTP dan KK
  5. kutipan akta kelahiran
  6. KK orang tua angkat

  1. pemohon memberikan berkas kepada petugas petugas memeriksa kelengkapan berkas
  2. operator merekam data permohonan
  3. petugas verifikator memeriksa draft hasil perekaman
  4. penandatanganan kadis
  5. dokumen diserahkan kepada petugas
  6. hasil pelayanan diarsipkan

10  menit pemohon menyerahkan berkas dan petugas memeriksa kelengkapan

10 menit perekaman data

10 menit verifikator drfat permohonan

5 menit penandatanganan

10 menit penyerahan dokumen

10 menit pengarsipan

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengangkatan Anak

NO TELPON: 081269938424

LINK PENGADUAN: https://s.id/halodukcapilbinjai

FACEBOOK: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai

IG: https://www.instagram.com/p/Cs6Fq33S5mD/?igshid=MzRlODBiNWFlZA==

WEBSITE: http://www.edisdukcapil.binjaikota.go.id/

EMAIL: catpilbinjai@gmail.com

WHATSHAP: https://s.id/disdukcapil1275


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

edisdukcapil.kotabinjai.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengangkatan Anak"