Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI)
Produk layanan akreditasi terhadap LPK adalah sebagai berikut: 1. Akreditasi laboratorium berbasis SNI ISO/IEC 17025 (laboratorium penguji dan laboratorium kalibrasi); 2. Akreditasi laboratorium berbasis SNI ISO 15189 (laboratorium medik); 3. Akreditasi lembaga inspeksi berbasis SNI ISO/IEC 17020; 4. Akreditasi lembaga sertifikasi produk/proses/jasa berbasis SNI ISO/IEC 17065; 5. Akreditasi lembaga sertifikasi personil berbasis SNI ISO/IEC 17024; 6. Akreditasi lembaga sertifikasi sistem manajemen berbasis SNI ISO/IEC 17021-1; 7. Akreditasi lembaga validasi dan/atau verifikasi berbasis SNI ISO/IEC 17029; 8. Akreditasi penyelenggara uji profisiensi berbasis SNI ISO/IEC 17043; dan 9. Akreditasi produsen bahan acuan berbasis SNI ISO 17034.
Layanan Jasa Pelatihan Standardisasi
Sertifikat Kalibrasi dan Sertifikat Pengukuran
1. Permohonan Penerbitan Single IIN, 2. Permohonan Penerbitan IIN Nasional/ NNS, dan 3. Permohonan Penerbitan Block-holder IIN
Layanan penyediaan Standar Nasional Indonesia (SNI) ; Layanan penyediaan standar nonSNI (standar asing/internasional) ; Layanan konsultasi standardisasi dan penilaian kesesuaian dan Layanan sirkulasi koleksi perpustakaan
Kepala BSN