No. SK: Peraturan Kepala BSN No. 4 tahun 2022
a) Proses layanan kalibrasi dan pengukuran dilakukan melalui aplikasi SPARTA dapat dilakukan selama 24 jam.
b) Informasi mengenai proses layanan kalibrasi dan pengukuran yang hendak datang langsung ke kantor SNSU BSN dilakukan pada hari dan jam kerja (hari Senin - Kamis pukul 07.00-15.30 WIB dan hari jumat pukul 07.00 – 16.00 WIB).
c) Waktu Laboratorium SNSU-BSN merespon pendaftaran kalibrasi dan pengukuran adalah 2 hari kerja.
d) UPK wajib menyerahkan alat ke Laboratorium SNSU paling lama 1 hari kerja setelah alat diterima dari pengguna layanan.
e) Pelaksana kalibrasi wajib merespon penerimaan alat dari UPK (pada aplikasi SPARTA) maksimal 1 hari kerja dari tanggal alat telah diterima di laboratorium.
g) Waktu proses penyeliaan hasil kalibrasi dan pengukuran adalah 2 hari kerja.
h) Waktu proses verifikasi sertifikat kalibrasi oleh Kepala Laboratorium adalah 1 hari kerja.
i) Waktu proses pengesahan sertifikat kalibrasi oleh Direktur SNSU adalah 1 hari kerja.
j) Waktu maksimal penyelesaian laporan kalibrasi (tidak termasuk waktu pelaksanaan kalibrasi dan pengukuran) sampai dengan pengesahan e-sertifikat kalibrasi adalah 4 hari kerja.
Ketentuan mengenai biaya (tarif) layanan kalibrasi dan pengukuran di SNSU-BSN ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Standardisasi Nasional
Sertifikat Kalibrasi dan Sertifikat Pengukuran
Penyampaian pengaduan, saran dan masukan dapat dilakukan melalui:
a) Masyarakat dan pengguna layanan kalibrasi dan pengukuran mengajukan pengaduan melalui saluran telepon, surat elektronik, atau aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-LAPOR!.
b) Pengguna layanan kalibrasi dan pengukuran dapat mengajukan pengaduan melalui kotak pesan yang terdapat pada aplikasi SPARTA.
c) Mengisi survey kepuasan pelanggan yang dilakukan setelah pengguna selesai mendapatkan layanan kalibrasi dan pengukuran.
Penanganan Pengaduan
a) Pengguna layanan kalibrasi dan pengukuran mengajukan pengaduan melalui media yang tersedia (surat elektronik, telepon atau datang langsung);
b) Petugas layanan menerima dan merespon pengaduan dari pengguna sesuai media yang digunakan seperti melalui: surat elektronik, telepon, faksimili, whatsapp atau media lainnya.
c) Petugas layanan lalu memverifikasi berkas pengaduan dan meneruskannya kepada laboratorium terkait.
d) Laboratorium terkait lalu membuat tindakan perbaikan terkait pengaduan untuk kemudian disetujui oleh bagian yang tidak terkait dengan konteks dari pengaduan.
e) Unit teknis terkait menyusun dan menyampaikan jawaban atas aduan kepada pengguna dengan memberikan tembusan ke Biro HKLI c.q. Kepala Subbagian Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat; dan
f) Pengguna layanan kalibrasi dan pengukuran menerima hasil jawaban dalam bentukl surat jawaban.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store