Pelayanan Otoritas Sponsor

  1. 1. Setiap pemohon harus menaati semua persyaratan dan aturan yang berlaku dalam mengajukan suatu permohona penerbitan nomor
  2. 2. Pemohon harus merupakan suatu badan hukum yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum negara RI
  3. 3. Permohonan yang diajukan sesuai dengan tujuan penggunaan pertukaran data dan lingkup yang dimaksud dalam nomor identifikasi/ IIN pada standar ISO/IEC 7812
  4. 4. Permohonan tidak dimaksudkan untuk identifikasi atau pemisahan produk, layanan, teknologi, atau pemisahan antar cabang lembaga pemohon
  5. 5. Institusi atau lembaga yang mengajukan permohonan harus tidak memiliki nomor identifikasi pada produk pelayanan yang sebelumnya telah diterbitkan oleh BSN
  6. 6. Setiap institusi atau lembaga hanya diperkenankan memiliki 1 (satu) nomor identifikasi
  7. 7. Institusi atau lembaga yang telah memiliki nomor identifikasi sebelumnya dan mengajukan kembali permohonan dengan tujuan penambahan nomor identifikasi, maka secara otomatis permohonan akan ditolak oleh BSN selaku Sekretariat layanan otoritas sponsor
  8. 8. Pemohon wajib membayar biaya yang dikenakan selama proses permohonan sesuai dengan aturan yang berlaku
  9. 9. Permohonan yang diajukan akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh BSN selaku Sponsoring Authority ISO/IEC 7812
  10. 10. Nomor yang dieproleh wajib digunakan setelah diterbitkan sesuai dengan standar acuan yang diajukan

  1. a. Prosedur Permohonan Single IIN
  2. b. Prosedur Permohonan IIN Nasional atau National Numbering System (NNS)
  3. c. Prosedur Permohonan Block-holder IIN

23 Hari kerja

Sesuai aturan PP PNBP No. 40 tahun 2018

1. Permohonan Penerbitan Single IIN, 2. Permohonan Penerbitan IIN Nasional/ NNS, dan 3. Permohonan Penerbitan Block-holder IIN

Pemohon dapat melakukan pengaduan kepada :

Sekretariat Layanan Otoritas Sponsor BSN di Gedung Kemenko Kemaritiman dan Investasi Lantai 10 (Biro Humas Kerja Sama dan Layanan Informasi-BSN)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Otoritas Sponsor"