Layanan Akreditasi

No. SK: PerKa BSN Nomor 4 Tahun 2022

  1. Persyaratan Akreditasi
  2. Permohonan akreditasi harus lengkap dengan dilampiri informasi mengenai legalitas LPK atau organisasi induknya, dokumen dan rekaman LPK sesuai KAN U-01 Syarat dan Aturan Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian dan dokumen persyaratan tambahan sesuai skema akreditasi yang diajukan (lihat butir 2 bagian persyaratan khusus).
  3. LPK yang bermaksud mendapatkan akreditasi harus bersedia melakukan pembayaran layanan akreditasi melalui sistem lnformasi PNBP online (SIMPONI) sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Persyaratan Khusus: Untuk setiap skema akreditasi berlaku persyaratan tambahan yang dijelaskan dalam dokumen persyaratan khusus sebagai berikut: 1. Akreditasi laboratorium penguji : KAN K-01 2. Akreditasi laboratorium kalibrasi : KAN K-02 3. Akreditasi laboratorium medik : KAN K-03 4. Akreditasi penyelenggara uji profisiensi : KAN K-04 5. Akreditasi lembaga inspeksi : KAN K-06 6. Akreditasi lembaga sertifikasi sistem manajemen : KAN K-07 7. Akreditasi lembaga sertifikasi produk/proses/jasa : KAN K-08 8. Akreditasi lembaga sertifikasi personil : KAN K-09 9. Akreditasi lembaga validasi dan/atau verifikasi : KAN K-10reditasi berlaku persyaratan tambahan yang dijelaskan dalam dokumen persyaratan khusus

  1. Mekanisme dan prosedur layanan akreditasi terhadap LPK di Deputi Bidang Akreditasi sesuai yang tercantum pada PerKa BSN No. 4 Tahun 2022
  2. Selengkapnya pada link: http://kan.or.id

LPK yang bermaksud mendapatkan akreditasi dari KAN harus mengajukan permohonan akreditasi sesuai dengan format yang ditetapkan oleh KAN. Informasi mengenai proses akreditasi, formulir yang harus dilengkapi dan dokumen pendukung yang harus dilampirkan serta biaya dapat diperoleh melalui laman www.kan.or.id atau dapat menghubungi Sekretariat KAN via alamat email: laboratorium@bsn.go.id dan sertifikasi@bsn.go.id. Permohonan akreditasi harus diajukan oleh pimpinan atau personil di dalam organisasi yang diberikan kewenangan untuk bertindak atas nama organisasi melalui Sistem Informasi KAN (aplikasi KANMIS) dengan alamat https://akreditasi.bsn.go.id. Permohonan akreditasi harus lengkap dengan dilampiri informasi mengenai legalitas LPK atau organisasi induknya, dokumen dan rekaman LPK sesuai KAN U-01 Syarat dan Aturan Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian dan dokumen persyaratan tambahan sesuai skema akreditasi yang diajukan (lihat butir 2 bagian persyaratan khusus). LPK yang bermaksud mendapatkan akreditasi harus bersedia melakukan pembayaran layanan akreditasi melalui sistem lnformasi PNBP online (SIMPONI) sesuai ketentuan yang berlaku.

Selengkapnya

Ketentuan mengenai biaya (tarif) layanan akreditasi ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada BSN (PP No.40 Tahun 2018).

Selengkapnya

Produk layanan akreditasi terhadap LPK adalah sebagai berikut: 1. Akreditasi laboratorium berbasis SNI ISO/IEC 17025 (laboratorium penguji dan laboratorium kalibrasi); 2. Akreditasi laboratorium berbasis SNI ISO 15189 (laboratorium medik); 3. Akreditasi lembaga inspeksi berbasis SNI ISO/IEC 17020; 4. Akreditasi lembaga sertifikasi produk/proses/jasa berbasis SNI ISO/IEC 17065; 5. Akreditasi lembaga sertifikasi personil berbasis SNI ISO/IEC 17024; 6. Akreditasi lembaga sertifikasi sistem manajemen berbasis SNI ISO/IEC 17021-1; 7. Akreditasi lembaga validasi dan/atau verifikasi berbasis SNI ISO/IEC 17029; 8. Akreditasi penyelenggara uji profisiensi berbasis SNI ISO/IEC 17043; dan 9. Akreditasi produsen bahan acuan berbasis SNI ISO 17034.

Penyampaian Pengaduan, Saran dan Masukan

Penyampaian pengaduan, saran dan masukan dapat dilakukan melalui:


  1. Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui saluran telepon, surat elektronik, atau aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-LAPOR.
  2. Pengaduan dari LPK terakreditasi menggunakan mekanisme pengaduan di KAN sesuai PSM-06 Prosedur Penanganan Keluhan yang dapat diakses di laman http://kan.or.id.
  3. Mengisi form kesan dan pesan yang tersedia di buku tamu elektronik ketika proses check out setelah selesai menerima layanan secara langsung. Buku tamu elektronik juga memberikan fasilitas bagi pengguna untuk memberikan penilaian terhadap layanan akreditasi terhadap LPK, dengan memilih puas atau tidak puas.
  4. Mengisi survey kepuasan pelanggan yang dilakukan setelah LPK selesai mendapatkan layanan akreditasi.

Prosedur penanganan keluhan


Penanganan Pengaduan

Semua pengaduan akan ditindaklanjuti oleh unit kerja terkait di lingkungan BSN. Tindakan yang merupakan respon langsung kepada pengguna akan segera dilakukan oleh petugas dengan berkonsultasi kepada kepala unit terkait, sedangkan tindakan korektif yang memerlukan persetujuan pimpinan akan dibawa ke rapat khusus Deputi Bidang Akreditasi untuk mendapatkan saran dan persetujuan pimpinan setingkat Eselon II. Secara rinci prosedur penanganan pengaduan pada layanan akreditasi terhadap LPK dilaksanakan sebagai berikut:

  1. Pengguna layanan akreditasi terhadap LPK mengajukan pengaduan melalui media yang tersedia (surat elektronik, telepon atau datang langsung).
  2. . Sekretariat penanganan pengaduan masyarakat menerima dan merespon aduan pengguna sesuai media yang digunakan (surat elektronik, telepon atau datang langsung).
  3. Sekretariat mencatat dan melakukan verifikasi berkas pengaduan ke dalam daftar aduan (logbook). Apabila berkas tidak lengkap, pengguna akan diminta untuk melengkapi dokumen aduan. Apabila berkas lengkap, pengaduan diteruskan untuk proses selanjutnya.
  4. Sekretariat melakukan verifikasi terkait materi muatan pengaduan dan kemudian diteruskan kepada unit teknis terkait untuk ditindaklanjuti.
  5. Unit teknis terkait menyusun dan menyampaikan jawaban atas aduan kepada pengguna dengan memberikan tembusan ke Biro HKLI c.q. Kepala Subbagian Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat.
  6. Pengguna menerima hasil jawaban dalam bentuk surat jawaban.

Prosedur penanganan banding 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Akreditasi"