No. SK: PerKa BSN Nomor 4 Tahun 2022
Ketentuan mengenai biaya (tarif) layanan akreditasi ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada BSN (PP No.40 Tahun 2018).
Produk layanan akreditasi terhadap LPK adalah sebagai berikut: 1. Akreditasi laboratorium berbasis SNI ISO/IEC 17025 (laboratorium penguji dan laboratorium kalibrasi); 2. Akreditasi laboratorium berbasis SNI ISO 15189 (laboratorium medik); 3. Akreditasi lembaga inspeksi berbasis SNI ISO/IEC 17020; 4. Akreditasi lembaga sertifikasi produk/proses/jasa berbasis SNI ISO/IEC 17065; 5. Akreditasi lembaga sertifikasi personil berbasis SNI ISO/IEC 17024; 6. Akreditasi lembaga sertifikasi sistem manajemen berbasis SNI ISO/IEC 17021-1; 7. Akreditasi lembaga validasi dan/atau verifikasi berbasis SNI ISO/IEC 17029; 8. Akreditasi penyelenggara uji profisiensi berbasis SNI ISO/IEC 17043; dan 9. Akreditasi produsen bahan acuan berbasis SNI ISO 17034.
Penyampaian Pengaduan, Saran dan Masukan
Penyampaian pengaduan, saran dan masukan dapat dilakukan melalui:
Penanganan Pengaduan
Semua pengaduan akan ditindaklanjuti oleh unit kerja terkait di lingkungan BSN. Tindakan yang merupakan respon langsung kepada pengguna akan segera dilakukan oleh petugas dengan berkonsultasi kepada kepala unit terkait, sedangkan tindakan korektif yang memerlukan persetujuan pimpinan akan dibawa ke rapat khusus Deputi Bidang Akreditasi untuk mendapatkan saran dan persetujuan pimpinan setingkat Eselon II. Secara rinci prosedur penanganan pengaduan pada layanan akreditasi terhadap LPK dilaksanakan sebagai berikut:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store