No. SK: No.4 Tahun 2022
Jangka waktu penyelesaian layanan penyelenggaraan jasa pelatihan standardisasi sesuai yang diatur pada Perka BSN No. 4 Tahun 2022
Pemberlakuan tarif penyelenggaraan Jasa Pelatihan Standardisasi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2018 (Peraturan Pemerintah Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional),
Layanan Jasa Pelatihan Standardisasi
Pengguna jasa pelatihan standardisasi dapat menyampaikan pengaduan, saran dan/atau masukan secara langsung menggunakan formulir evaluasi pelatihan maupun melalui media elektronik (www.lapor.bsn.go.id; email diklat@bsn.go.id; atau diklat.bsn.go.id).
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store