Layanan Pendidikan dan Pelatihan

No. SK: No.4 Tahun 2022

  1. Mengisi formulir pendaftaran pelatihan standardisasi secara online melalui website http://diklat.bsn.go.id;
  2. Membayar biaya jasa pelatihan standardisasi sesuai Peraturan Pemerintah yang berlaku tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak;
  3. Khusus untuk layanan In House Training, sebelum melakukan pembayaran biaya pelatihan standardisasi, pemohon harus mengisi dan menyetujui dokumen kesepakatan penyelenggaraan In House Training dan form identifikasi peserta pelatihan standardisasi. Dokumen kesepakatan dan form identifikasi peserta yang telah disetujui dan diisi dikembalikan ke sekretariat pelatihan sebelum pelaksanaan pelatihan (lihat LAMPIRAN I Perka BSN 4/2022);
  4. Untuk Public Training setiap instansi hanya dapat mendaftarkan maksimal 5 (lima) orang peserta, kecuali untuk pelatihan teknis terkait metrologi;
  5. Jumlah peserta Public Training dalam 1 (satu) kelas, minimal 8 (delapan) orang dan maksimal 25 (dua puluh lima) orang;
  6. In House Training akan diselenggarakan dengan ketentuan jumlah maksimal peserta 25 (dua puluh lima) orang;
  7. Maksimal jumlah sertifikat yang diterbitkan untuk 1 (satu) kelas adalah 25 (dua puluh lima) buah dan dikirimkan ke alamat pemohon yang terdaftar pada http://diklat.bsn.go.id.

  1. Sistem Jasa Pelatihan Standardisasi dilakukan dengan cara : 1. Pendaftaran peserta pelatihan standardisasi menggunakan sistem Registrasi Online. Registrasi Online memfasilitasi informasi terkait mekanisme pendaftaran pelatihan standardisasi beserta formulir yang harus dilengkapi; 2. Untuk informasi terkait jasa pelatihan standardisasi dapat mengunjungi Layanan Informasi Terpadu (LITe) Badan Standardisasi Nasional (BSN) di Gedung I BPPT Lantai G, Jl. MH. Thamrin No. 8 Jakarta Pusat atau ke Sekretariat Jasa Pelatihan Standardisasi - Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia SPK, Gedung 1 BSN, Kawasan Puspiptek, Setu, Tangerang Selatan 15314, Banten.
  2. Mekanisme dan Prosedur Jasa Pelatihan Standardisasi Tahapan yang harus dilalui oleh pemohon untuk mendapatkan layanan Public Training ataupun In House Training adalah sebagai berikut : 1. Public Training a. Lakukan pendaftaran online melalui website: http://diklat.bsn.go.id; b. Pemohon melakukan cek email untuk mengetahui status kepesertaan, apakah pemohon masuk dalam daftar peserta atau daftar tunggu (waiting list); c. Apabila jumlah peserta Public Training tidak sesuai dengan ketentuan jumlah minimal peserta, maka penyelenggaraan Public Training dibatalkan dan akan diinformasikan kepada peserta paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan pelatihan. 2. In House Training a. Lakukan pendaftaran melalui website http://diklat.bsn.go.id; b. Pemohon melakukan cek email untuk mengetahui status pendaftaran In House Training; c. Sekretariat pelatihan akan mengirimkan surat balasan permohonan yang meliputi dokumen kesepakatan penyelenggaraan In House Training (lihat LAMPIRAN I) dan surat penawaran biaya In House Training (lihat LAMPIRAN III) ke email pemohon; d. Permohonan pelatihan standardisasi dapat ditindaklanjuti apabila pemohon telah menandatangani dan mengembalikan dokumen kesepakatan penyelenggaraan In House Training; e. Sekretariat pelatihan akan berkoordinasi dengan Person In Charge (PIC) pemohon In House Training untuk menyepakati pelaksanaan In House Training;
  3. Setelah melakukan pendaftaran secara online, pemohon melakukan tahapan selanjutnya yaitu proses pembayaran dengan ketentuan sebagai berikut : Pembayaran Public Training dan In House Training: Pelaksanaan pembayaran Jasa Pelatihan standardisasi oleh pemohon, dilaksanakan sesuai dengan mekanisme sebagai berikut: a. Pemohon membayar biaya pelatihan standardisasi sesuai dengan surat yang disampaikan oleh sekretariat pelatihan; b. Pembayaran dilakukan langsung oleh pemohon melalui Sistem Informasi Pembayaran Online (SIMPONI) kepada bank-bank yang telah ditunjuk dengan menunjukkan kode billing yang ada; c. Pemohon memiliki batas waktu pembayaran paling lambat 7 (tujuh) hari kalender; d. Apabila pemohon melewati batas waktu yang telah ditentukan, maka kode billing yang telah disampaikan tidak berlaku; e. Apabila telah melewati batas waktu pembayaran, maka: 1) Public Training: sekretariat pelatihan akan mengkonfirmasi keikutsertaan peserta tersebut. Jika meminta perpanjangan waktu maka sekretariat pelatihan akan membuatkan kode billing yang baru, jika tidak maka akan digantikan peserta lain dari daftar tunggu dengan kode billing yang baru; 2) In House Training: sekretariat pelatihan akan mengkonfirmasi kepada PIC pemohon In House Training tersebut. Jika meminta perpanjangan waktu maka sekretariat pelatihan akan membuatkan kode billing yang baru, jika tidak maka pelaksanaan In House Training dibatalkan. f. Bukti pembayaran disampaikan ke sekretariat pelatihan; g. Sekretariat pelatihan akan mencatat pembayaran tersebut dalam penerimaan jasa pelatihan standardisasi; h. Sekretariat pelatihan akan memproses lebih lanjut kepada Bendahara Penerima terkait permohonan jasa pelatihan standardisasi dengan melampirkan bukti bayar dari pemohon; i. Layanan Public Training tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi bagi peserta; j. Layanan In House Training tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi dan akomodasi bagi tim pengajar.

Jangka waktu penyelesaian layanan penyelenggaraan jasa pelatihan standardisasi sesuai yang diatur pada Perka BSN No. 4 Tahun 2022

Pemberlakuan tarif penyelenggaraan Jasa Pelatihan Standardisasi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2018 (Peraturan Pemerintah Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional),

Layanan Jasa Pelatihan Standardisasi

Pengguna jasa pelatihan standardisasi dapat menyampaikan pengaduan, saran dan/atau masukan secara langsung menggunakan formulir evaluasi pelatihan maupun melalui media elektronik (www.lapor.bsn.go.id; email diklat@bsn.go.id; atau diklat.bsn.go.id).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendidikan dan Pelatihan"