Pelayanan Informasi Standardisasi

No. SK: No.4 Tahun 2022

  1. 1. Layanan Informasi dapat diakses oleh siapa saja baik perorangan atau lembaga
  2. 2. Untuk layanan pembelian dokumen standar, Pembeli harus: a. Membayar biaya pembelian standar sesuai dengan tarif PNBP, dan b. Menunjukkan bukti afiliasi yang masih berlaku bagi kelompok pengguna PNBP dengan tarif khusus, sebagai berikut: 1) Mahasiswa: kartu mahasiswa (KTM) 2) Mastan: kartu anggota Mastan 3) LPK: sertifikat LPK terakreditasi KAN 4) UMKM: legalitas UMKM/ akta pendirian / ijin usaha 5) Lembaga Pendidikan: kartu identitas lembaga pendidikan 6) Agen: lisensi agen BSN 7) Lembaga negara dan pemerintah pusat /pemerintah daerah: kartu identitas pegawai 8) Lembaga penelitian: kartu identitas lembaga penelitian 9) Pelajar: kartu pelajar 10) Guru: kartu tenaga pendidik 11) Dosen: kartu tenaga dosen.

  1. 1. Layanan sirkulasi koleksi perpustakaan a) pengguna mencari koleksi melalui alat akses koleksi: b) pengguna mengisi formulir layanan permintaan dokumen standar internal; c) pengguna menyerahkan formulir yang sudah diisi kepada petugas; d) petugas memproses layanan sesuai permintaan; e) untuk koleksi referensi (buku), pengguna dapat langsung menelusur ke jajaran rak koleksi; f) petugas memproses peminjaman melalui sistem dan/atau menyerahkan koleksi sesuai permintaan; dan g) koleksi yang akan dikembalikan, dibawa dan diserahkan ke petugas untuk dicatat dalam sistem.
  2. 2. Layanan baca di tempat dokumen standar dan buku a) Pengguna mencari koleksi melalui alat akses; b) Pengguna mengisi formulir permintaan dokumen standar/buku; c) Pengguna menyerahkan formulir yang sudah diisi kepada petugas; d) Petugas mengambilkan standar/buku sesuai permintaan; e) Petugas menyerahkan dokumen standar/buku yang diminta; f) Setelah selesai dibaca, pengguna mengembalikan dokumen standar/buku kepada petugas layanan.
  3. 3. Layanan Baca dokumen SNI elektronik a) Pengguna melakukan pendaftaran akun melalui akses portal akses sni b) Pengguna melakukan login sesuai akun terdaftar c) Pengguna dapat menelusur dan membaca SNI sesuai kebutuhan
  4. 4. Layanan konsultasi standardisasi dan penilaian kesesuaian a) Pengguna datang ke LITe BSN untuk berkonsultasi secara tatap muka; b) Pengguna akan mendapatkan layanan konsultasi sesuai antrian; c) Pemberian konsultasi dilakukan di ruang layanan; d) Pengguna dapat melakukan konsultasi melalui sambungan telepon atau surat elektronik; e) Petugas mencatat data setiap pengguna yang meminta layanan informasi.
  5. Layanan penyediaan dokumen standar a) Pengguna datang langsung ke LITe BSN atau melalui website Pemesanan Standar Online (Pesta Online) di alamat pesta.bsn.go.id; b) Pengguna mengakses langsung aplikasi Pemesanan Standar Online dan memilih dokumen SNI yang diperlukan atau mengisi form apabila menginginkan reproduksi/pembelian asli standar internasional (non-SNI); c) Daftar standar yang dipesan akan tercantum dalam rincian biaya d) rincian pemesanan standar nonSNI berlaku 14 (empat belas) hari kalender dan apabila melewati batas waktu tersebut, pemesanan dibatalkan dan harus melakukan pemesanan ulang; e) Jika pengguna setuju dengan rincian biaya dalam pemesanan sesuai PP No. 40 Tahun 2018 tentang PNBP BSN, pengguna melakukan konfirmasi persetujuan pembayaran sekaligus permohonan kode biling; f) Petugas layanan menerbitkan kode billing berupa 15 digit angka sebagai dasar pembayaran oleh pengguna melalui saluran yang tersedia; g) Setelah pembayaran diverifikasi, petugas layanan memproses dokumen standar sesuai permintaan; h) Dokumen standar hasil proses reproduksi baik tercetak maupun elektronik (SNI dan/atau reproduksi/pembelian asli standar non-SNI) diserahkan kepada pembeli secara langsung, melalui jasa pengiriman dokumen atau melalui e-mail untuk pembelian SNI dalam bentuk elektronik.

Jangka waktu penyelesaian layanan

a)    Permintaan cetakan dokumen standar (untuk satu eksemplar standar) oleh pengguna yang datang langsung adalah 35 menit setelah bukti pembayaran diterima dan diverifikasi;

b)   Setiap penambahan eksemplar standar yang diminta oleh pengguna yang sama (pada saat yang sama) adalah 15 menit untuk setiap eksemplar;

c)    Permintaan SNI dalam format elektronik (PDF) akan dikirimkan dalam jangka waktu 1x24 jam hari kerja ke alamat e-mail pengguna setelah bukti pembayaran diterima dan diverifikasi petugas. Apabila terpotong hari libur, maka dokumen akan dikirimkan di hari kerja berikutnya;

d)   Jangka waktu pengiriman dokumen standar tercetak menyesuaikan dengan jasa pengiriman yang digunakan;

e)    Respon atau jawaban permintaan informasi yang ditujukan kepada layanan informasi melalui surat (baik surat biasa maupun elektronik) paling lambat 5 hari kerja;

f)     Jangka waktu peminjaman buku referensi dan dokumen SNI oleh pengguna internal BSN adalah 10 hari kerja;

g)    Layanan konsultasi di tempat dilakukan sesuai dengan nomor antrian pada jam layanan.

h)   Antrian konsultasi dan layanan dokumen standar terakhir diterima maksimal 30 menit sebelum jam layanan tutup.

 

Waktu layanan: Senin sampai Jumat pukul 08.30 – 15.00 WIB.


1)   Tarif layanan dokumen standar ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2018 tentang Jenis dan atas Jenis PNBP yang Berlaku pada BSN.

2)   Tarif sebagaimana tercantum pada PP No. 40 Tahun 2018 tidak termasuk biaya pengiriman dokumen, transfer pembayaran dan/atau royalti. Biaya-biaya tersebut dibebankan kepada pengguna dalam hal;

·         biaya pengiriman dokumen bagi yang meminta dokumen dikirimkan; besaran biaya menyesuaikan dengan daftar biaya pada jasa pengiriman yang digunakan;

·         biaya transfer pembayaran untuk pembayaran dokumen kepada badan standar asing di luar negeri; besaran biaya menyesuaikan dengan ketentuan pihak terkait (bank, ekspedisi pengiriman, dan badan standar) dan/atau

·         biaya royalti yang dipersyaratkan oleh badan standar asing atas publikasi standar yang diadopsi menjadi SNI; dilaksanakan sesuai nota kesepakatan atau perjanjian antara BSN  dengan badan standar asing.

3)   Bagi pembeli dari luar wilayah NKRI, tarif di konversi ke dalam mata uang Dollar Amerika (USD) dengan menggunakan kurs jual pada saat transaksi.

4)   tarif dokumen NonSNI dari badan standar asing di konversi ke dalam mata uang Rupiah (IDR) dengan menggunakan Kurs Transaksi Tengah Bank Indonesia pada saat transaksi; dan

5)   pembeli dari luar wilayah Indonesia, tarif di konversi ke dalam mata uang Dollar Amerika (USD) dengan menggunakan Kurs Transaksi Tengah Bank Indonesia pada saat transaksi.


Layanan penyediaan Standar Nasional Indonesia (SNI) ; Layanan penyediaan standar nonSNI (standar asing/internasional) ; Layanan konsultasi standardisasi dan penilaian kesesuaian dan Layanan sirkulasi koleksi perpustakaan

Penyampaian pengaduan, saran dan masukan

1)   saluran telepon (021-3927422 / 021-3917300),

2)   e-mail (pengaduan@bsn.go.id),

3)   aplikasi SIPMAS (sipmas.bsn.go.id) dan LAPOR! (lapor.go.id).

4)   Pengaduan juga dapat disampaikan langsung di LITe BSN dengan mengisi formulir dan memasukkan ke dalam kotak saran dan pengaduan yang tersedia.

5)   Pengguna yang ingin memberikan saran dan masukan juga dapat melakukannya dengan mengisi form “Kesan dan Pesan” yang tersedia di buku tamu elektronik ketika proses check out setelah selesai menerima layanan. Buku tamu elektronik juga memberikan fasilitas bagi pengguna untuk memberikan penilaian terhadap Layanan Informasi SPK, dengan memilih “PUAS” atau “TIDAK PUAS”.

Penanganan pengaduan

Semua pengaduan akan ditindaklanjuti oleh unit terkait di BSN. Tindakan yang merupakan respon langsung kepada pengguna akan segera dilakukan oleh petugas dengan berkonsultasi kepada kepala unit terkait.

Tindakan korektif yang memerlukan persetujuan pimpinan akan dibawa ke rapat khusus Biro HKLI untuk mendapatkan saran dan persetujuan pimpinan setingkat Eselon II. Tindakan penyelesaian dilakukan oleh pimpinan Eselon II dengan tembusan kepada pejabat Eselon I sebagai laporan. Apabila tindakan korektif tersebut memerlukan persetujuan Eselon I atau Kepala BSN, maka hal tersebut akan dibawa ke Rapat Pimpinan Tingkat II (Rapim II).

Secara rinci prosedur penanganan pengaduan pada Layanan Informasi SPK dilaksanakan sebagai berikut:

1)     Pengguna Layanan Informasi SPK mengajukan pengaduan melalui media yang tersedia;

2)     Sekretariat Penanganan Pengaduan Masyarakat menerima dan merespon aduan pengguna sesuai media yang digunakan (e-mail, telepon atau datang langsung);

3)     Sekretariat mencatat dan melakukan verifikasi berkas pengaduan ke dalam daftar aduan (logbook). Apabila berkas tidak lengkap, pengguna akan diminta untuk melengkapi dokumen aduan. Apabila berkas lengkap, pengaduan diteruskan untuk proses selanjutnya;

4)     Sekretariat melakukan verifikasi terkait materi muatan pengaduan dan kemudian diteruskan kepada unit teknis terkait untuk ditindaklanjuti;

5)     Unit teknis terkait menyusun dan menyampaikan jawaban atas aduan kepada pengguna dengan memberikan tembusan ke Biro HKLI c.q. Substansi  Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat;

6)     Pengguna menerima hasil jawaban dalam bentuk surat jawaban.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Standardisasi"