layanan penerbitan surat persetujuan penggunaan tanda SNI

No. SK: Perka BSN nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Pelay

  1. Pengguna layanan (LPK) yang telah diakreditasi oleh KAN/ ditunjuk oleh BSN menyampaikan data produk dan kliennya sesuai dengan sertifikat kesesuaian yang diterbitkan melalui aplikasi bangbeni.bsn.go.id : - nama dan alamat pemohon; - merk; - pemilik merk; - jenis; - nama produk; - status penerapan wajib/sukarela; - skema sertifikasi; - nomor Sertifikat; - status Sertifikat; - masa berlaku Sertifikat; - tipe produk dan foto; - mengunggah (upload) Sertifikat; - nama dan alamat pabrik; dan - data lain yang diperlukan
  2. Pengguna layanan (pelaku usaha) yang telah disertifikasi oleh LPK yang diakreditasi KAN/ ditunjuk BSN menyampaikan pengajuan penerbitan SPPT SNI dengan melengkapi isian yang terdapat pada aplikasi bangbeni.bsn.go.id antara lain : - alamat surat elektronik/email (untuk pengiriman SPPT SNI digital); - informasi wilayah pemasaran untuk Barang, Jasa, atau hasil Proses; dan - surat pernyataan kesediaan mematuhi kewajiban penggunaan Tanda SNI

  1. 1. LPK menginput data berdasarkan sertifikat kesesuaian yang diterbitkannya
  2. 2. Pemohon dalam hal ini Pelaku Usaha mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI melalui aplikasi dengan menginput nomor sertifikat kesesuaian, dan mengisi seluruh kelengkapan yang diminta dalam aplikasi
  3. 3. BSN dalam hal ini Direktorat Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian akan melakukan verifikasi kesesesuaian data
  4. 4. Jika terdapat ketidaksesuaian data, maka akan diinformasikan kepada LPK untuk diperbaiki
  5. 5. Jika seluruh permohonan dinyatakan memenuhi, maka akan diajukan untuk di tandatangani secara elektronik oleh Kepala. BSN
  6. 6. Setelah ditandatangani dan terbit, maka BSN akan mengirimkan SPPT SNI tersebut kepada Pelaku Usaha dan LPK

Layanan Penerbitan SPPT SNI adalah 5 hari kerja terhitung dari dokumen permohonan dinyatakan lengkap sampai dengan SPPT SNI terbit dan terkirim.

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI)

Pengaduan, saran dan masukan dapat dilakukan melalui :

https://bsn.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "layanan penerbitan surat persetujuan penggunaan tanda SNI"