No. SK: Perka BSN nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Pelay
Layanan Penerbitan SPPT SNI adalah 5 hari kerja terhitung dari dokumen permohonan dinyatakan lengkap sampai dengan SPPT SNI terbit dan terkirim.
Tidak dipungut biaya
Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI)
Pengaduan, saran dan masukan dapat dilakukan melalui :
https://bsn.lapor.go.id/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store