Dokumen kependudukan berupa Kartu Identitas Anak (KIA)
Rekomendasi Pelaksanaan Nikah karena Dilaksanakan Kurang dari 10 hari Setelah Pendaftaraan
Legalisasi Proposal, Legalisasi Izin Penelitian dan Perizinan lainnya
Verifikasi Permohonan Kartu Tanda Penduduk Elektronik
Verifikasi Permohonan Pelayanan Kartu Keluarga Baru