Legalisasi Umum

  1. Membawa berkas permohonan atau pengantar
  2. Petugas verifikasi dan validasi berkas permohonan
  3. Berkas permohonan harus memuat informasi yang jelas

  1. Pemohon datang ke Kapanewon membawa berkas permohonan
  2. Petugas pelayanan umum menerima berkas permohonan dan menyampaikan kepada jawatan yang berkaitan dengan permohonan dimaksud
  3. Jawatan yang dituju memverifikasi dan validasi berkas yang diserahkan
  4. Setelah berkas selesai diverifikasi dan di validasi kelengkapannya kemudian berkas permohonan diajukan kepada Panewu
  5. Berkas kembali ke jawatan untuk diregister dan stampel

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Proposal, Legalisasi Izin Penelitian dan Perizinan lainnya

  1. Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada Kecamatan Semin;
  2. Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:
  1. secara tertulis melalui :
  • Surat yang ditujukan kepada Camat Semin
  • Kotak Pengaduan.
  1. Telepon  : -
  2. Fax    : -

Email : semin@gunungkidulkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Umum"