Pelayanan Konsultasi

  1. surat permohonan tertulis yang minimal berisi: materi konsultasi secara jelas; waktu kunjungan konsultasi; dan nomor kontak personal yang dapat dihubungi.
  2. Pengguna layanan datang langsung ke Kecamatan

  1. melalui surat: -Pengguna layanan menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Camat; -Camat mendisposisi pejabat yang ditunjuk/bersangkutan; -Kasubbag Umum memproses jawaban kesediaan Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas pelayanan konsultasi kepada pengguna layanan.
  2. datang langsung: -Pengguna layanan datang langsung ke Kecamatan -Petugas meregister dan mengarahkan pengguna layanan ke Petugas atau Pejabat yang terkait Petugas/pejabat terkait memberikan pelayanan konsultasi sesuai tujuan konsultasi

5 Hari

Tidak dipungut biaya

pelayanan konsultasi

  1. Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada Kecamatan Semin;
  2. Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:
  1. secara tertulis melalui :
  • Surat yang ditujukan kepada Camat Semin.
  • Kotak Pengaduan.
  1. Telepon : -
  2. Fax        : -
  3. Email    : semin@gunungkidul.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi"