Fasilitasi Permohonan Kartu Tanda Penduduk

  1. Surat Pengantar dari RT /RW diketahui dukuh
  2. Formulir permohonan KTP dari desa (F.1-21
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Surat Keterangan Kehilangan KTP dari kepolisian, jika KTP hilang
  5. KTP lama, untuk penggantian/KTP rusak
  6. Fotokopi Akta Kelahiran/KTP Baru

  1. Pengguna layanan datang ke Kapanewon/Kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  3. Petugas menyampaikan formulir permohonan KTP yang dilampiri kelengkapan berkas persyaratan kepada petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (operator SIAK di Kapanewon) dan menginformasikan kepada pemohon untuk melanjutkan proses pada Operator SIAK di Kapanewon

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Verifikasi Permohonan Kartu Tanda Penduduk Elektronik

  1. Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada Kecamatan Semin
  2. Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:
  1. secara tertulis melalui :
  • Surat yang ditujukan kepada Camat Semin
  • Kotak Pengaduan.
  1. Telepon  : -
  2. Fax        : -
  3. Email     : semin@gunungkidulkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Permohonan Kartu Tanda Penduduk"