Pelayanan Penerbitan Surat Pengantar Pindah antar Kabupaten/Kota atau Provinsi dan Surat Pengantar Pindah yang bertransmigrasi antar Kabupaten/kota atau antar Provinsi pada Kecamatan Semin Kabupaten Gunungkidul DIY

  1. Pengantar RT dan RW diketahui dukuh
  2. Formulir surat pengantar pindah antar kabupaten/kota atau antar provinsi di desa/ kelurahan asal (F-1.33)
  3. Formulir permohonan pindah WNI di desa/kelurahan asal (F-1.34)
  4. KK dan KTP

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan pindah WNI antar Kabupaten Kota/antar Provinsi (F-1.36)
  3. Petugas registrasi kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk dan menandatangani formulir permohonan pindah WNI antar Kabupaten Kota/antar Provinsi (F-1.36
  4. Camat menandatangani surat pengantar pindah, (F-1.35)
  5. Petugas menyampaikan surat pengantar pindah dan formulir permohonan pindah kepada pemohon

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Pengantar Pindah

  1. Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada Kecamatan Semin;
  2. Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:
  1. secara tertulis melalui :
  • Surat yang ditujukan kepada Camat Semin
  • Kotak Pengaduan.
  1. Telepon  : -
  2. Fax        : -

Email     : semin@gunungkidulkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Pengantar Pindah antar Kabupaten/Kota atau Provinsi dan Surat Pengantar Pindah yang bertransmigrasi antar Kabupaten/kota atau antar Provinsi pada Kecamatan Semin Kabupaten Gunungkidul DIY"