Fasilitasi Permohonan Kartu Keluarga

  1. bagi WNI, Formulir permohonan KK baru (F-1.15) yang telah terisi dan diketahui Kepala Desa; Bagi WNA, Formulir permohonan KK baru (F-1.17) yang telah terisi dan diketahui Kepala Desa;
  2. bagi yang belum terekam biodatanya melampirkan Formulir Biodata Penduduk WNI yang telah terisi (F-1.01) dan Surat pengantar dari RT dan RW yang diketahui dukuh;
  3. bagi yang melakukan perubahan elemen biodata melampirkan formulir perubahan biodata (F-1.06) yang telah terisi dan diketahui Kepala Desa
  4. bagi yang belum terekam atau melakukan perubahan elemen biodata melampirkan dokumen kependudukan yang dimilki sebagai dokumen pendukung (surat nikah, fotokopi kutipan akta kelahiran, fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar, fotokopi kartu keluarga, fotokopi kutipan akta perkawinan atau akta nikah, dan/atau fotokopi kutipan akta perceraian)
  5. bagi orang asing melampirkan Izin Tinggal Tetap
  6. bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melampirkan Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang
  7. bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah melampirkan Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  8. membawa Surat Kehilangan Asli dari Kepolisian, Surat Nikah/Akta Cerai/Akta Kematian untuk KK Hilang

  1. Pengguna layanan datang ke Kapanewon dengan membawa persyaratan
  2. Petugas registrasi Kapanewon melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  3. Petugas menyampaikan formulir permohonan KK yang dilampiri kelengkapan berkas persyaratan kepada Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (operator SIAK di Kapanewon) dan menginformasikan kepada pemohon untuk melanjutkan proses pada Operator SIAK di Kapanewon.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Verifikasi Permohonan Pelayanan Kartu Keluarga Baru

  1. Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada Kecamatan Semin
  2. Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:
  1. secara tertulis melalui :
  • Surat yang ditujukan kepada Camat Semin
  • Kotak Pengaduan.
  1. Telepon  : -
  2. Fax        : -

Email     : semin@gunungkidulkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Permohonan Kartu Keluarga"