Izin Pemanfaatan / Pemakaian Air Tanah
Pemerintah Provinsi Gorontalo / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Pemanfaatan / Pemakaian Air Tanah yang dicetak dengan kertas F4 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik

Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Komoditas Mineral Logam, Bukan Logam dan Batuan
Pemerintah Provinsi Gorontalo / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Komoditas Mineral Logam, Bukan Logam dan Batuan yang dicetak dengan kertas F4 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik

Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pemerintah Provinsi Gorontalo / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan yang dicetak dengan kertas F4 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi untuk penjualan (kebutuhan proyek
Pemerintah Provinsi Gorontalo / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi untuk penjualan (kebutuhan proyek) yang dicetak dengan kertas F4 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik

Penerbitan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan Perpanjangannya
Pemerintah Provinsi Gorontalo / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Penerbitan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan Perpanjangannya yang dicetak dengan kertas F4 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus Untuk Pengangkutan dan Penjualan dan Perpanjangannya
Pemerintah Provinsi Gorontalo / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus Untuk Pengangkutan dan Penjualan dan Perpanjangannya yang dicetak dengan kertas F4 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus Untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral Logam, Bukan Logam dan Batuan dan Perpanjangannya
Pemerintah Provinsi Gorontalo / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus Untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral Logam, Bukan Logam dan Batuan dan Perpanjangannya yang dicetak dengan kertas F4 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.

Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral Logam, Bukan Logam dan Batuan
Pemerintah Provinsi Gorontalo / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral Logam, Bukan Logam dan Batuan yang dicetak dengan kertas F4 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral Logam, Bukan Logam dan Batuan
Pemerintah Provinsi Gorontalo / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral Logam, Bukan Logam dan Batuan yang dicetak dengan kertas F4 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Mineral Logam, Bukan Logam dan Batuan
Pemerintah Provinsi Gorontalo / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Mineral Logam, Bukan Logam dan Batuan yang dicetak dengan kertas F4 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.

Rekomendasi Penetapan Wilayah Usaha Ketenagalistrikan
Pemerintah Provinsi Gorontalo / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Rekomendasi Penetapan Wilayah Usaha Ketenagalistrikan yang dicetak dengan kertas F4 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik

Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)
Pemerintah Provinsi Gorontalo / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) yang dicetak dengan kertas F4 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik

Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan informatika
Pemerintah Provinsi Gorontalo / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan informatika yang dicetak dengan kertas F4 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik

Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL)
Pemerintah Provinsi Gorontalo / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) yang dicetak dengan kertas F4 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.

Izin Usaha Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan Kapasitas s/d 10.000 Ton Per Tahun
Pemerintah Provinsi Gorontalo / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Usaha Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan Kapasitas s/d 10.000 Ton Per Tahun yang dicetak dengan kertas F4 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik

Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Usaha Jasa Penunjang yang Kegiatan Usahanya Dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
Pemerintah Provinsi Gorontalo / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Usaha Jasa Penunjang yang Kegiatan Usahanya Dalam 1 (satu) Daerah Provinsi yang dicetak dengan kertas F4 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik

Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
Pemerintah Provinsi Gorontalo / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Dalam 1 (satu) Daerah Provinsi yang dicetak dengan kertas F4 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik

Izin usaha kawasan industry (IUKI) dan izin perluasan kawasan industri (IPKI) yang lokasinya lintas kabupaten/kota
Pemerintah Provinsi Gorontalo / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin usaha kawasan industry (IUKI) dan izin perluasan kawasan industri (IPKI) yang lokasinya lintas kabupaten/kota yang dicetak dengan kertas concorde 200 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik

Izin Usaha Perluasan Usaha Industry (IPUI) Bagi Industri Besar
Pemerintah Provinsi Gorontalo / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Usaha Perluasan Usaha Industry (IPUI) Bagi Industri Besar yang dicetak dengan kertas concorde 200 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik