Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Dalam 1 (satu) Daerah Provinsi

  1. Persyaratan untuk Badan usaha/koperasi/perseorangan a. Persyaratan Administrasi : 1) Permohonan tertulis dan berrnaterai cukup kepada kepala Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo 2) Nomor lnduk Berusaha 3) Identitas pemohon 4) Akta pendirian badan Usaha 5) Profil Badan Usaha 6) Nomor Pokok Wajib Pajak 7) Surat Keterangan Domisi dari Instansi yang berwewenang 8) SPTJM
  2. b. Persyaratan Teknis : 1) Informasi keleyakan usaha (company profile) 2) Studi kelayakan pemanfaatan panas bumi secara langsung meliputi : ~ Peta Lokasi ~ Evaluasi terpadu potensi panas bumi ~ Evaluasi keekonomian ~ Perencanaan fasilitasi produksi ~ Rencana anggaran dan biaya ~ Time schedule pemanfaatan ~ Rencana K3 (kesehatan dan keselamatan kerja) 3) Surat persetujuan dari pemegang izin panas bumi untuk wilayah yang telah ada izin usaha pemanfaatan tidak langsung 4) Surat pemyataan tertulis diatas materai mengenai kesediaan dilakukan inspeksi lapangan oleh pemerintah daerah Provinsi Gorontalo
  3. c. Persyaratan Lingkungan : 1) Amdal/UKL-UPL/SPPL (sesuai ketentuan) 2) Copy sertifikat hak kepemilikan tanah berikut bangunan kantor atau perjanjian kontrak/ sewa paling singkat 5 (lima) tahun yang dikuatkan dengan akta notaris; 3) Surat penanggung jawab perusahaan bahwa tidak merangkap jabatan sebagai penanggung jawab pada LPTKS lain; 4) Bagan struktur organisasi dan personil; 5) Rencana kerja LPTKSpaling singkat 1 (satu) tahun kedepan; 6) Pas foto berwama penanggung jawab perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar; dan 7) Bukti wajib lapor ketenaga kerjaan yang masih berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di perusahaan

  1. 1) Pemohon menuju layanan informasi: a. Mencari informasi pelayanan yang dibutuhkan; b. Mengambil Formulir Permohonan;
  2. 2) Petugas layanan Informasi: a. Apabila pemohon masih dalam rangka mencari informasi maka petugas informasi memberikan penjelasan tentang persyaratan dan prosedur pengajuan permohonan pelayanan; b. Apabila pemohon tersebut adalah pemohon yang telah siap dengan kelengkapan persyaratan pengajuan permohonan, dipersilahkan menuju ke Tempat Pendaftaran;
  3. 3) Pemohon menyerahkan berkas permohonan ke Tempat Pendaftaran/ Desk Pelayanan dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan;
  4. 4) Petugas Tempat Pendaftaran/Desk Pelayanan : a. Meneliti berkas persyaratan, dan setelah persyaratan permohonan dinyatakan lengkap maka berkas diterima; b. Petugas pendaftaran memberikan tanda terima kepada pemohon; c. Menginformasikan waktu penyelesaian dan biaya yang harus dibayar apabila dikenakan biaya pelayanan/retribusi;
  5. 5) Pengelola Dokumen Perizinan: a. Menerima berkas dari loket pendaftaran/desk pelayanan yang sudah dinyatakan lengkap; b. Melakukan koreksi berkas c. Apabila berkas telah lengkap dibuatkan Surat permohonan Pertimbangan Teknis, selanjutnya berkas diserahkan ke Kepala Seksi Perizinan
  6. 6) Kepala Seksi (Korektor): a. Melakukan koreksi berkas dan memberi paraf surat permohonan pertimbangan teknis b. Berkas dan surat pertimbangan teknis yang sudah diparaf diserahkan ke Kepala Bidang untuk ditandatangani dan diserahkan ke Tim Teknis
  7. 7) Tim Teknis (Validator) : a. Menerima berkas dan surat permohonan pertimbangan teknis; b. Melakukan validasi terhadap berkas c. Apabila berkas telah lengkap dan valid, dibuatkan pertimbangan teknis dan draft izinnya selanjutnya diserahkan ke Kepala Seksi (verifikator 2) dan Kepala Bidang (Verifikator 1) untuk diproses lebih lanjut;
  8. 8) Kepala Bidang (Verifikator): a. Melakukan verifikasi terhadap berkas permohonan dan draft izin; b. Memerintahkan pencetakan surat izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  9. 9) Loket Penyerahan : Setelah Pengadministrasian Umum memberikan nomor izin, menggandakan dan mengarsipkan izin, selanjutnya menyerahkan surat izin dan non izin ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima;

17 (tujuh belas) hari kerja dalam tahap RPP panas bumi

Tidak dipungut biaya

Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Dalam 1 (satu) Daerah Provinsi yang dicetak dengan kertas F4 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik

1. Pelayanan Pengaduan ditangani oleh dua orang Petugas;

2. Petugas Pelayanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat memiliki kompetensi sebagai berikut :

a. Memiliki sikap dan perilaku yang sopan dan ramah;

b. Menguasai teknik berkomunikasi yang baik;

3.  Dilengkapi sarana dan prasarana informasi pelayanan untuk setiap jenis layanan dan penerimaan pengaduan meliputi telepon/fax, Formulir Pengaduan/Buku Agenda Pengaduan, SMS Pengaduan, Pengaduan via email, rak arsip, komputer;

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Dalam 1 (satu) Daerah Provinsi "