Izin usaha kawasan industry (IUKI) dan izin perluasan kawasan industri (IPKI) yang lokasinya lintas kabupaten/kota

  1. Persyaratan IUKI Permohonan disampaikan oleh pemohon melalui laman OSS, terdiri atas : a. Surat permohonan ditujukan kepada Gubemur Gorontalo melalui Kepala dinas/badan yang membidangi PM dan PTSP di Provinsi Gorontalo yang ditandatangani oleh pemohon, permohonan yang tidak disampaikan secara langsung oleh pemohon, harus dilampiri surat kuasa asli bermaterai cukup)
  2. b.File akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang telah disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum atau oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi bagi pemohon yang berstatus koperasi
  3. c. File akte pendirian perusahaan dan perubahannya (bila ada beserta RUPSnya untuk yang berbentuk PT. Akte tersebut telah disahkan oleh Menhukum dan HAM)
  4. d. Berita acara pemerikasaan (BAP) dari petugas Kabupaten/Kota setempat/ Force dari bidang yang membidangi dari instansi teknis (Diskumperindag Provinsi Gorontalo) (khusus untuk lUI baru dan perluasan)
  5. e. Izin prinsip
  6. f. Sketsa rencana lokasi
  7. g.Surat pernyataan kawasan sesuai rencana tata ruang wilayah (rekomendasi Kab/Kota)
  8. h. File izin lokasi
  9. i. File izin lingkungan/ dokumentasi lingkungan
  10. j. Laporan data kawasan industri mengenai kemajuan pembangunan kawasan industri triwulan terakhir
  11. k. Tata tertib kawasan industry
  12. l. Susunan pengurus/pengeloIa kawasan industry
  13. m. Melakukan penyusunan rencana tapak tanah
  14. n. Melakukan pematangan tanah
  15. o. Melakukan perencanaan dan pembangunan prasarana serta pemasangan instalasi yang diperlukan dalam kawasan industry
  16. p. Memiliki tata tertib kawasan industry
  17. q. Menyediakan lahan bagi kegiatan UMKM/IKM
  18. r. Nilai investasi dan penggunaan tenaga kerja
  19. s. File denah lokasi
  20. t. File KTP penjab/pimpinan/direktur perusahaan
  21. u. NPWP Gorontalo
  22. v. IMB
  23. w. File izin lingkungan/SPP
  24. x. Dokumen/rekomendasi yang dipersyaratkan peraturan perundang- undangan bagi industry tertentu
  25. y. Nilai investasi dan penggunaan tenaga kerja (format)
  26. z. File Akun SIINas (Sistem Informasi Industri NasionaI)
  27. Persyaratan IPKI Permohonan disampaikan oleh pemohon melalui laman OSS, terdiri atas : a. Surat permohonan ditujukan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas/ Badan yang membidangi Penanaman Modal dan PTSP melalui aplikasi OSS
  28. b. File IUKI
  29. c. Dokumen rencana perluasan kawasan
  30. d. Data kawasan industri 2 (dua) tahun terakhir
  31. e. Perubahan izin lingkungan
  32. f. File susunan pengurusjpengelola kawasan industry
  33. g. Dokumen lain yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan
  34. h. Bukti surat pelepasan hak (SPH) atau sertifikat lahan yang dikuasai dan siap digunakan untuk perluasan kawasan industri

  1. 1) Pemohon menuju layanan informasi: a. Mencari informasi pelayanan yang dibutuhkan; b. Mengambil Formulir Permohonan;
  2. 2) Petugas layanan Informasi: a. Apabila pemohon masih dalam rangka mencari informasi maka petugas informasi memberikan penjelasan tentang persyaratan dan prosedur pengajuan permohonan pelayanan; b. Apabila pemohon tersebut adalah pemohon yang telah siap dengan kelengkapan persyaratan pengajuan permohonan, dipersilahkan menuju ke Tempat Pendaftaran;
  3. 3) Pemohon menyerahkan berkas permohonan ke Tempat Pendaftaran/ Desk Pelayanan dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan;
  4. 4) Petugas Tempat Pendaftaran/Desk Pelayanan : a. Meneliti berkas persyaratan, dan setelah persyaratan permohonan dinyatakan lengkap maka berkas diterima; b. Petugas pendaftaran memberikan tanda terima kepada pemohon; c. Menginformasikan waktu penyelesaian dan biaya yang harus dibayar apabila dikenakan biaya pelayanan/retribusi;
  5. 5) Pengelola Dokumen Perizinan: a. Menerima berkas dari loket pendaftaran/desk pelayanan yang sudah dinyatakan lengkap; b. Melakukan koreksi berkas c. Apabila berkas telah lengkap dibuatkan Surat permohonan Pertimbangan Teknis, selanjutnya berkas diserahkan ke Kepala Seksi Perizinan
  6. 6) Kepala Seksi (Korektor): a. Melakukan koreksi berkas dan memberi paraf surat permohonan pertimbangan teknis b. Berkas dan surat pertimbangan teknis yang sudah diparaf diserahkan ke Kepala Bidang untuk ditandatangani dan diserahkan ke Tim Teknis
  7. 7) Tim Teknis (Validator) : a. Menerima berkas dan surat permohonan pertimbangan teknis; b. Melakukan validasi terhadap berkas c. Apabila berkas telah lengkap dan valid, dibuatkan pertimbangan teknis dan draft izinnya selanjutnya diserahkan ke Kepala Seksi (verifikator 2) dan Kepala Bidang (Verifikator 1) untuk diproses lebih lanjut;
  8. 8) Kepala Bidang (Verifikator): a. Melakukan verifikasi terhadap berkas permohonan dan draft izin; b. Memerintahkan pencetakan surat izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  9. 9) Loket Penyerahan : Setelah Pengadministrasian Umum memberikan nomor izin, menggandakan dan mengarsipkan izin, selanjutnya menyerahkan surat izin dan non izin ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima

10 (sepuluh) hari kerja setelah diterima berkas permohonan dan dinyatakan lengkap dan benar


Tidak dipungut biaya

Izin usaha kawasan industry (IUKI) dan izin perluasan kawasan industri (IPKI) yang lokasinya lintas kabupaten/kota yang dicetak dengan kertas concorde 200 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik

. Pelayanan Pengaduan ditangani oleh dua orang Petugas;

2. Petugas Pelayanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat memiliki kompetensi sebagai berikut :

a. Memiliki sikap dan perilaku yang sopan dan ramah;

b. Menguasai teknik berkomunikasi yang baik;

3.  Dilengkapi sarana dan prasarana informasi pelayanan untuk setiap jenis layanan dan penerimaan pengaduan meliputi telepon/fax, Formulir Pengaduan/Buku Agenda Pengaduan, SMS Pengaduan, Pengaduan via email, rak arsip, komputer
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin usaha kawasan industry (IUKI) dan izin perluasan kawasan industri (IPKI) yang lokasinya lintas kabupaten/kota"