Pelayanan Penyediaan Linen Bersih
Pengangkatan Anak Dalam panti
1. Menyediakan alat medis, linen dan BMHP steril ke unit pelayanan untuk mencegah terjadinya infeksi, 2. Menurunkan angka kejadian infeksi
- Oksigen tabung 1M3 - Oksigen tabung 6M3 - Oksigen Liquid - Gas CO2 - Vakum - Kompresor Air
Pelayanan pendaftaran dan admisi
1. Assesment dr.Sp.KFR 2. Uji Fungsi dr.Sp.KFR 3. Tindakan dr. Sp.KFR 4. Tindakan Modalitas Terapi Fisik 5. Tindakan Latihan Terapeutik 6. Alat ortotik dan alat bantu jalan
Pelayanan Pasien Bedah Sentral
Pelayanan pasien rawat intensif (lCU/NICU/PICU)
1. Pelayanan pasien Gawat Darurat / resusitasi 24 jam 2. Ambulans Gawat Darurat dalam 24 jam
1. Pelayanan Rawat Inap 2. Pelayanan Rawat Isolasi
Pelayanan Pendaftaran pasien Rawat Jalan pada Poliklinik Penyakit Dalam, Poliklinik Bedah, Poliklinik Anak, Poliklinik Kebidanan dan Kandungan, Poliklinik Mata, Polikinik Saraf, Poliklinik THT, Poliklinik Gigi, Poliklinik Gigi Anak, Poliklinik Jantung, Poliklinik Orthopedi, Poliklinik Bedah Onkologi, Poliklinik Paru dan Poliklinik Gizi Klinik
Pelayanan pendaftaran dan admisi
Izin Usaha Kantor Cabang (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) yang dicetak dengan kertas F4 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik
Perubahan Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) Lebih Dari Satu Kabupaten/Kota Dalam Satu Provinsi yang dicetak dengan kertas F4 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik
Surat Izin Usaha Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga yang dicetak dengan kertas F4 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik
Perpanjangan Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) Lebih Dari Satu Kabupaten/Kota Dalam Satu Provinsi yang dicetak dengan kertas F4 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik
Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) Lebih Dari Satu Kabupaten/Kota Dalam Satu Provinsi yang dicetak dengan kertas F4 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.
Izin Pemboran yang dicetak dengan kertas F4 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.