Pelayanan Keberatan dan Banding Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Pemerintah Kab. Musi Banyuasin / BADAN PENGELOLA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

Surat Keputusan atas keberatan, berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah PBB terutang

Pelayanan Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Pemerintah Kab. Musi Banyuasin / BADAN PENGELOLA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

Surat Keputusan Kepala Badan atas pembatalan dapat berupa mengabulkan atau menolak permohonan wajib pajak

Pelayanan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Pemerintah Kab. Musi Banyuasin / BADAN PENGELOLA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

Surat Keputusan Kepala Badan atas pengurangan sanksi administrasi dapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya atau menolak permohonan wajib pajak

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah
Pemerintah Kab. Musi Banyuasin / BADAN PENGELOLA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

Bukti Pemindahbukuan dan SKPDLB, SPM SKPD, dan Bukti Pemindahbukuan dalam hal hutang pajak lebih kecil daripada kelebihan pembayaran pajak.

Keberatan dan Banding Pajak Daerah
Pemerintah Kab. Musi Banyuasin / BADAN PENGELOLA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

SK Keputusan Keberatan Menerima Seluruhnya / Menerima Sebagian / Menolak / Menambah besaran pajak terutang • Surat Putusan Pengadilan Dikabulkan / Tidak Dikabulkan

Pelayanan Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Ketetapan Pajak dan Sanksi Administrasi
Pemerintah Kab. Musi Banyuasin / BADAN PENGELOLA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

SKPDKB / SKPDKBT / STPD / SKPDN / SKPDLB pembetulan. • Surat Keputusan Kepala Badan atas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi • Surat Keputusan Kepala Badan atas pengurangan atau penghapusan Surat Ketetapan Pajak

Pelayanan dan Pembayaran Pajak Air Bawah Tanah
Pemerintah Kab. Musi Banyuasin / BADAN PENGELOLA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

SKPD Air Tanah dan Tanda Bukti Pembayaran Pajak yang sudah divalidasi (SSPD) Air Tanah.