No. SK: 02.7
Paling lama
1 (satu) pekan sejak tanggal penerimaan surat
Permohonan Pengurangan dan Penghapusan
Sanksi Administrasi PBB secara lengkap melalui
Ruang Pelayanan Pajak Daerah Badan Pengelola
Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi
Banyuasin
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Kepala Badan atas pengurangan sanksi administrasi dapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya atau menolak permohonan wajib pajak
Melalui situs web Badan Pengelola Pajak dan
Retribusi Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
(www.bpprd.mubakab.go.id)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreOperator