No. SK: 02.7
paling lama 1
(satu) pekan sejak tanggal penerimaan surat
permohonan pengurangan PBB-P2 secara lengkap
melalui tempat Pelayanan Pajak Daerah Badan
Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten
Musi Banyuasin
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan atas Pengajuan Pengurangan PBB
Melalui situs web Badan Pengelola Pajak dan
Retribusi Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
(www.bpprd.mubakab.go.id).
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreOperator