No. SK: 02.7
Adapun waktu yang dibutuhkan adalah paling lama
1 (satu) hari sejak tanggal penerimaan surat
pembetulan secara lengkap melalui tempat
Pelayanan Pajak Daerah di Ruang Pelayanan
23
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah
Kabupaten Musi Banyuasin
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan atas Pembetulan
Melalui situs web Badan Pengelola Pajak dan
Retribusi Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
(www.bpprd.mubakab.go.id).
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreOperator