1 Hari kerja
Tarif pajak 10% (umum), 1,5% (dihasilkan
sendiri), 3% (sumber lain untuk industri, pertambangan, minyak bumi, dan gas
alam).
Tanda Bukti Pembayaran Pajak yang sudah divalidasi.
Melalui situs web Badan
Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
(www.bpprd.mubakab.go.id).
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store