No. SK: 02.7
waktu yang dibutuhkan adalah paling
lama 1 (satu) pekan sejak tanggal penerimaan
surat keberatan secara lengkap
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan atas keberatan, berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah PBB terutang
Melalui situs web Badan Pengelola Pajak dan
Retribusi Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
(www.bpprd.mubakab.go.id).
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreOperator