a. Pelayanan jasa penggunaan bandar udara setelah jam operasi bandar udara yang telah ditentukan (Extended). b. Pelayanan jasa penggunaan bandar udara sebelum jam operasi bandar udara yang telah ditentukan (Advanced).
a. Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (Passenger Services Charge) PJP2U/PSC. b. Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U). c. Pelayanan Jasa Pemakaian Garbarata (Aviobridge). d. Pelayanan Jasa Pemakaian Tempat Pelaporan Keberangkatan (Check In Counter). e. Pelayanan Jasa Penggunaan Bandar Udara Di Luar Jam Operasi (Extended/Advanced).
Penggunaan ruangan/ sarana/ prasarana untuk kegiatan usaha
a. Penggunaan fasilitas konter b. Penggunaan timbangan c. Common use Check-in system
a. Penumpang pesawat mendapatkan perlindungan keamanan dari lalu lintas kendaraan di apron dan merasakan kenyamanan (terlindung dari panas atau hujan).
a. Pemeriksaan penumpang dan bagasi b. Penyediaan fasilitas pelayanan check in c. Penyediaan fasilitas pemeriksaan Imigrasi Keberangkatan d. Penyediaan fasilitas pemeriksaan Imigrasi Kedatangan e. Penyediaan fasilitas pemeriksaan Bea dan Cukai f. Penyediaan fasilitas ruang tunggu Keberangkatan g. Penyediaan fasilitas pelayanan bagasi h. Penyediaan fasilitas yang memberi nilai tambah
a. Jasa Pendaratan Pesawat Udara b. Jasa Penempatan Pesawat Udara
Penyediaan fasilitas terminal kargo dan pos (SDM, fasilitas, dan peralatan penunjang operasional terminal kargo dan pos)