Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U)

  1. Memiliki Izin Rute
  2. Memiliki Slot Time
  3. Memiliki izin terbang (Flight Approval)

  1. Penerbangan Berjadwal


a.    Sesuai penggunaan untuk 1 (satu) kali pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara dengan menyesuaikan berat pesawatnya.

b.       Khusus untuk penempatan pesawat udara di contact stand akan dikenakan tarif jasa penempatan tambahan


a.  Penempatan Tambahan (Parking Surcharge) untuk penerbangan dalam negeri adalah :

1.      Tarif Pendaratan

a) Tahap I, berat 0 s.d 20.000 Kg sebesar Rp5.449,00.

b) Tahap II, berat > 20.000 Kg s.d 40.000 Kg sebesar Rp6.420,00

c)  Tahap III, berat > 40.000 Kg s.d 100.000 Kg sebesar Rp7.062,00

d) Tahap IV, berat > 100.000 Kg sebesar Rp7.768,00

2.      Tarif Penempatan sebesar Rp1.463,00

3.      Tarif Penempatan Tambahan (Parking Surcharge) sebesar Rp351,00


a. Jasa Pendaratan Pesawat Udara b. Jasa Penempatan Pesawat Udara

1.         Prosedur Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

a.      Pengaduan, Saran, dan Masukan Yang Diterima Langsung Melalui Customer Service

1)        Pengguna jasa menyampaikan pengaduan kepada Customer Service;

2)        Customer Service menangani keluhan sesuai kewenangannya;

3)        Bila keluhan di luar kewenangannya, Customer Service melalui Senior Manager yang membidangi menyampaikan keluhan kepada unit teknis yang berkompeten untuk menindaklanjuti.

4)        Setelah tindak lanjut dilakukan, pimpinan unit teknis menyampaikan konfirmasi tindak lanjut pengaduan.

5)        Customer Service menyampaikan laporan tindak lanjut kepada pengadu.

b.      Pengaduan, Saran, dan Masukan Yang Diterima Melalui Agent Contact Center Bandara 172

1)        Pengguna jasa menyampaikan pengaduan melalui telepon, email, facebook, Instagram dan twitter;

2)        Agent Contact Center Bandara 172 menerima dan menangani pengaduan sesuai batas kewenangannya;

3)        Bila pengaduan yang disampaikan melampaui batas kewenangan, maka keluhan diteruskan kepada Customer Service untuk mendapatkan tindak lanjut;

4)        Proses tindak lanjut oleh Customer Service seperti pada butir G.1.a;

5)        Customer Service menyampaikan hasil tindak lanjut pengaduan kepada Agent Contact Center Bandara 172.

6)        Agent Contact Center Bandara 172 menghubungi pengadu dan melaporkan hasil tindak lanjut pengaduan.

 

2.         Tindak Lanjut

Setiap pengaduan, saran, atau masukan selalu ditindaklanjuti demi kepuasan pengguna jasa dengan tetap memperhatikan RKAP serta tetap berpedoman pada prinsip SATU CARE (Synergy, Adaptive, Trusted, Ultimate, Commitment, Accountable, Responsive, Exceptional Indonesia).

 

3.         Personel

Bandar Udara Internasional Syamsudin Noor - Banjarbaru telah menyediakan personel Customer Service untuk menerima, mengelola, serta memonitor tindak lanjut keluhan yang disampaikan oleh pengguna jasa secara langsung. Selain itu, manajemen juga menyediakan Contact Center  untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan, saran, atau masukan yang disampaikan secara tidak langsung.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U)"