Sesuai jangka waktu
perjanjian kerja sama
Tarif Sewa Tempat Reklame, Tarif Promosi Barang dan Jasa, Tarif Shooting Film dan Pemotretan, Tarif Jasa Penyambutan Tamu Bukan VIP Serta Tarif Insidentil di PT Angkasa Pura I (Persero) berserta perubahannya pada KEP.28/KU.07.04/2018
Penggunaan ruangan/ sarana/ prasarana untuk kegiatan usaha
1. Prosedur Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
a. Pengaduan, Saran, dan Masukan Yang Diterima Langsung Melalui Customer Service
1) Pengguna jasa menyampaikan pengaduan kepada Customer Service;
2) Customer Service menangani keluhan sesuai kewenangannya;
3) Bila keluhan di luar kewenangannya, Customer Service melalui Senior Manager yang membidangi menyampaikan keluhan kepada unit teknis yang berkompeten untuk menindaklanjuti.
4) Setelah tindak lanjut dilakukan, pimpinan unit teknis menyampaikan konfirmasi tindak lanjut pengaduan.
5) Customer Service menyampaikan laporan tindak lanjut kepada pengadu.
b. Pengaduan, Saran, dan Masukan Yang Diterima Melalui Agent Contact Center Bandara 172
1) Pengguna jasa menyampaikan pengaduan melalui telepon, email, facebook, Instagram dan twitter;
2) Agent Contact Center Bandara 172 menerima dan menangani pengaduan sesuai batas kewenangannya;
3) Bila pengaduan yang disampaikan melampaui batas kewenangan, maka keluhan diteruskan kepada Customer Service untuk mendapatkan tindak lanjut;
4) Proses tindak lanjut oleh Customer Service seperti pada butir G.1.a;
5) Customer Service menyampaikan hasil tindak lanjut pengaduan kepada Agent Contact Center Bandara 172.
6) Agent Contact Center Bandara 172 menghubungi pengadu dan melaporkan hasil tindak lanjut pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store