Sesuai penggunaan
untuk 1 (satu) kali perjalanan dengan menggunakan 1 (satu) tiket
Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang Diusahakan PT Angkasa Pura I, dimana untuk di Bandar Udara Internasional Syamsudin Noor, yaitu sebagai berikut:
a.Besaran Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) untuk Penerbangan Dalam Negeri adalah sebesar Rp103.000,00 (seratus delapan ribu Rupiah)/paying pax (belum termasuk PPN).
b.Besaran Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) untuk Penerbangan Luar Negeri adalah sebesar Rp200.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu Rupiah)/ paying pax (sudah termasuk PPN).a. Pemeriksaan penumpang dan bagasi b. Penyediaan fasilitas pelayanan check in c. Penyediaan fasilitas pemeriksaan Imigrasi Keberangkatan d. Penyediaan fasilitas pemeriksaan Imigrasi Kedatangan e. Penyediaan fasilitas pemeriksaan Bea dan Cukai f. Penyediaan fasilitas ruang tunggu Keberangkatan g. Penyediaan fasilitas pelayanan bagasi h. Penyediaan fasilitas yang memberi nilai tambah
1. Prosedur Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
a. Pengaduan, Saran, dan Masukan Yang Diterima Langsung Melalui Customer Service
1) Pengguna jasa menyampaikan pengaduan kepada Customer Service;
2) Customer Service menangani keluhan sesuai kewenangannya;
3) Bila keluhan di luar kewenangannya, Customer Service melalui Senior Manager yang membidangi menyampaikan keluhan kepada unit teknis yang berkompeten untuk menindaklanjuti.
4) Setelah tindak lanjut dilakukan, pimpinan unit teknis menyampaikan konfirmasi tindak lanjut pengaduan.
5) Customer Service menyampaikan laporan tindak lanjut kepada pengadu.
b. Pengaduan, Saran, dan Masukan Yang Diterima Melalui Agent Contact Center Bandara 172
1) Pengguna jasa menyampaikan pengaduan melalui telepon, email, facebook, Instagram dan twitter;
2) Agent Contact Center Bandara 172 menerima dan menangani pengaduan sesuai batas kewenangannya;
3) Bila pengaduan yang disampaikan melampaui batas kewenangan, maka keluhan diteruskan kepada Customer Service untuk mendapatkan tindak lanjut;
4) Proses tindak lanjut oleh Customer Service seperti pada butir G.1.a;
5) Customer Service menyampaikan hasil tindak lanjut pengaduan kepada Agent Contact Center Bandara 172.
6) Agent Contact Center Bandara 172 menghubungi pengadu dan melaporkan hasil tindak lanjut pengaduan.
2. Tindak Lanjut
Setiap pengaduan, saran, atau masukan selalu ditindaklanjuti demi kepuasan pengguna jasa dengan tetap memperhatikan RKAP serta tetap berpedoman pada prinsip SATU CARE (Synergy, Adaptive, Trusted, Ultimate, Commitment, Accountable, Responsive, Exceptional Indonesia).
3. Personel
Bandar Udara Internasional Syamsudin Noor - Banjarbaru telah menyediakan personel Customer Service untuk menerima, mengelola, serta memonitor tindak lanjut keluhan yang disampaikan oleh pengguna jasa secara langsung. Selain itu, manajemen juga menyediakan Contact Center untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan, saran, atau masukan yang disampaikan secara tidak langsung.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store