Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara

  1. a. berbadan hukum
  2. b. sudah melakukan kontrak kerja sama

  1. Cargo Supply Chain Business Process - Internasional (Beroperasi Regulated Agent)

Sesuai penggunaan per 1 (satu) kali kegiatan pelayanan penerimaan (incoming/import) kargo dan pos atau kegiatan pelayanan pengiriman (outgoing/export) kargo dan pos

Besaran tarif PJKP2U Bandar Udara Internasional Syamsudin Noor – Banjarmasin sebagai berikut:

a.      Domestik (tarif/Kg):

1)      Outgoing: Rp840,00

2)      Incoming: Rp779,00

b.      Internasional (tarif/Kg):

1)      Ekspor: Rp1.114,00


              2)  Impor: Rp1.627,00

Penyediaan fasilitas terminal kargo dan pos (SDM, fasilitas, dan peralatan penunjang operasional terminal kargo dan pos)

a.      Pengaduan, Saran, dan Masukan Yang Diterima Melalui Agent Contact Center Bandara 172

1)        Pengguna jasa menyampaikan pengaduan melalui telepon, email, facebook, Instagram dan twitter;

2)        Agent Contact Center Bandara 172 menerima dan menangani pengaduan sesuai batas kewenangannya;

3)        Bila pengaduan yang disampaikan melampaui batas kewenangan, maka keluhan diteruskan kepada Customer Service untuk mendapatkan tindak lanjut;

4)        Proses tindak lanjut oleh Customer Service seperti pada butir G.1.a;

5)        Customer Service menyampaikan hasil tindak lanjut pengaduan kepada Agent Contact Center Bandara 172.

6)        Agent Contact Center Bandara 172 menghubungi pengadu dan melaporkan hasil tindak lanjut pengaduan.

 

1.         Tindak Lanjut

Setiap pengaduan, saran, atau masukan selalu ditindaklanjuti demi kepuasan pengguna jasa dengan tetap memperhatikan RKAP serta tetap berpedoman pada prinsip SATU CARE (Synergy, Adaptive, Trusted, Ultimate, Commitment, Accountable, Responsive, Exceptional Indonesia).

 

2.         Personel

Bandar Udara Internasional Syamsudin Noor - Banjarbaru telah menyediakan personel Customer Service untuk menerima, mengelola, serta memonitor tindak lanjut keluhan yang disampaikan oleh pengguna jasa secara langsung. Selain itu, manajemen juga menyediakan Contact Center  untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan, saran, atau masukan yang disampaikan secara tidak langsung.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara"