Pelayanan Izin Masuk Pelataran Terminal atau Parkir Untuk Kendaraan Bermotor

  1. a. Pengguna jasa bandar udara
  2. b. Mengajukan permohonan dan mengisi formulir disertai lampiran data dukung yang dibutuhkan.
  3. c. Mitra Usaha
  4. d. Mitra Kerja
  5. e. Instansi Pemerintah yang berkaitan langsung dengan kebandarudaraan.

  1. a. Pemohon mengajukan permohonan kepada General Manager; b. General Manager melalui Airport Commercial Senior Manager melakukan analisa terhadap permohonan dan meminta verifikasi kepada Airport Operation and Services Senior Manager bagi pemohon mitra kerja bandara; c. Airport Operation and Services Senior Manager memberikan konfirmasi Pemohon atas hasil verifikasi kepada Airport Commercial Senior Manager; d. Bila tidak memenuhi syarat, maka permohonan ditolak. Bila memenuhi syarat, maka Pemohon membawa berkas permohonan untuk proses selanjutnya ke Airport Commercial Senior Manager e. Airport Commercial Senior Manager membuat surat pengantar untuk pembayaran. f. Pemohon membawa berkas permohonan dan surat pengantar pembayaran ke Kasir untuk melakukan pembayaran. g. Pemohon melampirkan bukti bayar ke Airport Commercial Senior Manager h. Airport Commercial Senior Manager menginformasikan kepada pengelola parkir untuk memasukkan data kendaraan ke dalam sistem parkir dan memberikan kartu parkir kendaraan

Sesuai penggunaan per 1 (satu) kali proses

1.    Besaran Tarif Masuk Pelataran Terminal atau Parkir Harian untuk Kendaraan Bermotor

a.  Roda 2

1)  0 < 1>

2)  Tidak ada parker Inap roda 2 ketentuan tarif menyesuaikan progresif per jam Rp 2.000,00

3)  Denda kehilangan karcis parkir harian sebesar Rp 50.000,00

b.  Roda 4 (Sedan, Jeep, Pickup, Minibus, dan sejenisnya)

1)   0 < 1>

2)   Tambahan tarif tiap jam diatas 1 jam s.d 5 jam sebesar @Rp4.000,00

3)   Inap Reguler Rp 15.000,00 Medium Rp 25.000,00 Premium Rp 60.000,00 sebesar

4)   Denda kehilangan karcis parkir harian sebesar Rp100.000,00

c.   Roda 4 atau lebih (Bus, Truck, dan sejenisnya):

1)   0 < 1>

2)   Tambahan tarif tiap jam diatas 1 jam s.d 5 jam sebesar @Rp5.000,00

3)   Inap sebesar Rp120.000,00

4)   Denda kehilangan karcis parkir harian sebesar Rp100.000,00

2.    Tarif pada angka 1 berlaku untuk 24 (dua puluh empat) jam, setelah 24 (dua puluh empat) jam kembali berlaku tarif awal.

3.    Besaran Tarif Masuk Pelataran Terminal atau Parkir Berlangganan untuk Kendaraan Bermotor:

a.    Roda 2

1)   1 bulan sebesar Rp52.500,00

2)   1 tahun sebesar Rp525.000,00

3)   Stiker/kartu elektronik sebesar Rp50.000,00

4)   Biaya penggantian kehilangan stiker. kartu elektronik sebesar Rp50.000,00

b.    Roda 4 (Sedan, Jeep, Pickup, Minibus, dan sejenisnya)

1)   1 bulan sebesar Rp140.000,00

2)   1 tahun sebesar Rp1.400.000,00

3)   Stiker/kartu elektronik sebesar Rp50.000,00

4)   Biaya penggantian kehilangan stiker.kartu elektronik sebesar Rp50.000,00

c.    Roda 4 atau lebih (Bus, Truck, dan sejenisnya)

1)   1 bulan sebesar Rp245.000,00

2)   1 tahun sebesar Rp2.450.000,00

3)   Stiker/kartu elektronik sebesar Rp50.000,00

Biaya penggantian kehilangan stiker.kartu elektronik sebesar Rp50.000,00.

a. Karcis parkir b. Pas kendaraan

1.         Prosedur Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

a.      Pengaduan, Saran, dan Masukan Yang Diterima Langsung Melalui Customer Service

1)        Pengguna jasa menyampaikan pengaduan kepada Customer Service;

2)        Customer Service menangani keluhan sesuai kewenangannya;

3)        Bila keluhan di luar kewenangannya, Customer Service melalui Senior Manager yang membidangi menyampaikan keluhan kepada unit teknis yang berkompeten untuk menindaklanjuti.

4)        Setelah tindak lanjut dilakukan, pimpinan unit teknis menyampaikan konfirmasi tindak lanjut pengaduan.

5)        Customer Service menyampaikan laporan tindak lanjut kepada pengadu.

b.      Pengaduan, Saran, dan Masukan Yang Diterima Melalui Agent Contact Center Bandara 172

1)        Pengguna jasa menyampaikan pengaduan melalui telepon, email, facebook, Instagram dan twitter;

2)        Agent Contact Center Bandara 172 menerima dan menangani pengaduan sesuai batas kewenangannya;

3)        Bila pengaduan yang disampaikan melampaui batas kewenangan, maka keluhan diteruskan kepada Customer Service untuk mendapatkan tindak lanjut;

4)        Proses tindak lanjut oleh Customer Service seperti pada butir G.1.a;

5)        Customer Service menyampaikan hasil tindak lanjut pengaduan kepada Agent Contact Center Bandara 172.

6)        Agent Contact Center Bandara 172 menghubungi pengadu dan melaporkan hasil tindak lanjut pengaduan.

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Masuk Pelataran Terminal atau Parkir Untuk Kendaraan Bermotor"