Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif atau Surat Penolakan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif
SP (Surat Pemberitahuan) Penetapan Wajib Pajak Non Efektif atau Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif
SP (Surat Pemberitahuan) Perubahan Data Wajib Pajak
1. Surat Pemberitahuan Penetapan WP NE secara jabatan; 2. Surat Keputusan Penghapusan NPWP; atau 3. Surat Penolakan Penghapusan NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)