NPWP Anggota Keluarga

  1. Fotokopi NPWP dan KTP Kepala Keluarga
  2. Fotokopi KTP Anggota Keluarga yang akan melakukan cetak NPWP
  3. Fotokopi Kartu Keluarga

  1. Wajib Pajak mengisi formulir permintaan NPWP anggota keluarga
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran dari permohonan Wajib Pajak, apabila dokumen sudah sesuai akan ditindaklanjuti dengan menerbitkan BPS dan mengembalikan permohonan apabila dokumen pendukung tidak lengkap/tidak benar
  3. Petugas mencetak kartu NPWP anggota keluarga

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu NPWP Anggota Keluarga

Telepon Kring Pajak : (021) 1500200 

Faksimile : (021) 5251245

Email : pengaduan@pajak.go.id 

Twitter : @kring_pajak 

Website : pengaduan.pajak.go.id 

Chat Pajak di laman : www.pajak.go.id 

Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "NPWP Anggota Keluarga"