Pemindahan Wajib Pajak

  1. Formulir Pemindahan Wajib Pajak
  2. Dokumen yang menunjukkan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak menurut keadaan yang sebenarnya pindah ke wilayah kerja KPP lain.

  1. Wajib Pajak mengisi formulir permohonan secara benar dan lengkap
  2. Permohonan disampaikan secara langsung atau melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP Lama/KPP Baru
  3. Kantor Lama dan Kantor Baru akan menindaklanjuti permohonan Wajib Pajak
  4. Dalam hal permohonan memenuhi ketentuan, menerbitkan dan menyampaikan BPS kepada Wajib Pajak; atau 2) dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan: a) mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak secara langsung, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau b) mengembalikan permohonan dan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak bahwa permohonan tidak dapat diproses dengan menyampaikan Surat Pengembalian Permohonan, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah

Telepon Kring Pajak : (021) 1500200 

Faksimile : (021) 5251245

Email : pengaduan@pajak.go.id 

Twitter : @kring_pajak 

Website : pengaduan.pajak.go.id 

Chat Pajak di laman : www.pajak.go.id 

Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemindahan Wajib Pajak"