Permohonan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif (WP NE)

  1. Formulir Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif
  2. Dokumen yang menunjukkan Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Non Efektif

  1. Permohonan diajukan ke KPP terdaftar secara langsung oleh wajib pajak atau dapat dikirim melalui perusahaan ekspedisi/jasa ekspedisi dengan melampirkan bukti kirim
  2. Kantor Pelayanan Pajak menindaklanjuti permohonan Wajib Pajak dalam 5 hari kerja

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif atau Surat Penolakan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif

Telepon Kring Pajak : (021) 1500200 

Faksimile : (021) 5251245

Email : pengaduan@pajak.go.id 

Twitter : @kring_pajak 

Website : pengaduan.pajak.go.id 

Chat Pajak di laman : www.pajak.go.id 

Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif (WP NE)"