Permohonan Aktivasi/Permintaan Kembali EFIN

  1. Formulir permohonan aktivasi/permintaan kembali EFIN
  2. Untuk WP Orang Pribadi : Asli dan FC KTP (WNI), Asli dan FC Paspor (WNA), Asli dan FC KITAP/KITAS, Asli dan FC SKT/NPWP
  3. Untuk WP Badan : Asli dan FC Surat Penunjukan, Asli dan FC KTP (Wakil Wajib Pajak WNI) atau Asli dan FC Paspor (Wakil Wajib Pajak WNA), Asli dan FC KITAP/KITAS, Asli dan FC NPWP Badan, Asli dan FC NPWP Wakil Wajib Pajak
  4. Untuk Instansi Pemerintah/Bendahara : Asli dan FC Surat Keputusan Penunjukan Bedahara, Asli dan FC KTP, Asli dan FC SKT/NPWP Bendahara

  1. Wajib Pajak menyampaikan formulir Permohonan Aktivasi/Permintaan Kembali EFIN beserta berkas pendukungnya, secara langsung ke KPP atau KP2KP terdekat
  2. Petugas meneliti dan melakukan perekaman ke dalam sistem apabila berkas telah benar dan lengkap
  3. Petugas menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan mencetak nomor EFIN untuk diberikan kepada Wajib Pajak

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Nomor EFIN Wajib Pajak

Telepon Kring Pajak : (021) 1500200 

Faksimile : (021) 5251245

Email : pengaduan@pajak.go.id 

Twitter : @kring_pajak 

Website : pengaduan.pajak.go.id 

Chat Pajak di laman : www.pajak.go.id 

Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Aktivasi/Permintaan Kembali EFIN"