Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

  1. Kartu identitas (KTP) bagi WNI
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA

  1. Pendaftaran NPWP melalui www.ereg.pajak.go.id
  2. Petugas meneliti pendaftaran NPWP
  3. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Wajib Pajak melengkapi berkas melalui Aplikasi Administrasi sesuai Surat Permintaan Klarifikasi/Pemenuhan Kelengkapan Dokumen yang diterima dari KPP terdaftar

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

Telepon Kring Pajak : (021) 1500200 

Faksimile : (021) 5251245

Email : pengaduan@pajak.go.id 

Twitter : @kring_pajak 

Website : pengaduan.pajak.go.id 

Chat Pajak di laman : www.pajak.go.id 

Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran NPWP Orang Pribadi"