Perpanjangan Jangka Waktu Pelunasan Pajak
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kolaka

Surat keputusan persetujuan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak atau Surat keputusan penolakan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak.

Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kolaka

1. Naskah APA dengan menerbitkan keputusan pemberlakuan APA dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak Naskah APA ditandatangani; atau 2. Persetujuan Bersama dengan menerbitkan surat keputusan pemberlakuan APA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur mengenai prosedur persetujuan bersama; atau 3. Pemberitahuan tertulis mengenai penghentian proses APA.

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang atas Kesalahan Pemotongan atau Pemungutan PPh, PPN, atau PPNBm
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kolaka

SKPLB atau Surat Pemberitahuan Penolakan Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (dalam hal laporan hasil penelitian tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang).

Pemberian Imbalan Bunga
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kolaka

Surat Keputusan Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga (SKPPIB) dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan sejak penerbitan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB).