Standar Pelayanan Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau 26

No. SK: KEP-79/KPP.1514/2024

  • Standar Pelayanan Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau 26
    1. Induk SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Formulir 1721);
    2. Daftar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala serta bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Pensiunannya – (Formulir 1721-I);
    3. Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau pasal 26 – (Formulir 1721- II);
    4. Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final) – (Formulir 1721-III);
    5. Daftar Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau Bukti Pemindahbukuan (Pbk) untuk Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 – (Formulir 1721- IV);
    6. Daftar Biaya – (Formulir 1721-V);
    7. Surat penunjukan dengan dilampiri fotocopy KTP kedua belah pihak atau kartu pegawai dalam hal yang melaporkan SPT bukan pengurus.Surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak usaha kecil/Wajib Pajak di daerah tertentu;
    8. Dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh kuasa harus dilampiri surat kuasa khusus.

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrean;
    2. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrean;
    3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau 26 beserta seluruh dokumen yang disyaratkan;
    4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen;
    5. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan kembali Formulir dan menyerahkan kembali SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau 26 beserta seluruh dokumen lainnya kepada Wajib Pajak;
    6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan LPAD dan BPS yang disampaikan oleh petugas;
    7. Wajib Pajak mendapatkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak.

5 (lima) menit

Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Surat (BPS) Pelaporan SPT Masa

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan: 

1. Telepon: 1500200 

2. Faksimile: (021) 5251245 

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id 

4. Twitter: @kring_pajak 

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id 

6. Chat pajak: www.pajak.go.id 

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya 

8. SP4N-LAPOR! lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau 26"