Inovasi Layanan Mandiri

No. SK: KEP-79/KPP.1514/2024

  • Persyaratan
    1. Tidak ada

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Layanan Cetak Formulir dan ID Billing merupakan fasilitas bagi Wajib Pajak yang memerlukan Formulir standar dalam mengajukan permohonan tertentu, dan pencetakan ID Billing. Layanan ini membuat penggunan kertas lebih efisien, lebih mudah mencari Formulir, dan tidak membutuhkan ruang untuk menaruh Formulir;
    2. Wajib Pajak di arahkan oleh petugas menuju loket layanan mandiri yang telah disiapkan perangkat komputer serta printer kemudian tanpa menggunakan login dan password dapat langsung: • Mengakses Menu ID Billing, mengisi jumlah pembayaran kemudian melakukan submit setelah ID Billing ter-create dapat langsung di cetak dengan printer yang telah disediakan

0 Menit

Tidak dipungut biaya

Cetakan Nomor ID Billing

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan: 

1. Telepon: (021) 134; 1500200 

2. Faksimile: (021) 5251245 

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id 

4. Twitter: @kring_pajak 

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id 

6. Chat pajak: www.pajak.go.id 

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya. 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store