Pelayanan Pelaporan SPT Pembetulan

No. SK: KEP-79/KPP.1514/2024

  • Pelayanan Pelaporan SPT Pembetulan
    1. Sama dengan persyaratan untuk pelaporan SPT Masa dan Tahunan Normal;
    2. SPT Masa atau Tahunan Normal dan/atau SPT Masa sebelumnya sesuai jenis SPT Masa atau Tahunan yang dibetulkan;
    3. SPT Pembetulan sesuai jenis SPT yang dibetulkan;
    4. Membawa USB yang berisi file csv pembetulan dan scan bukti bayar dan/atau laporan keuangan dalam bentuk pdf;
    5. Surat kuasa atau surat penunjukan atau kartu pegawai dalam hal yang melaporkan SPT bukan pengurus.

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP);
    2. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrean;
    3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan SPT Pembetulan beserta seluruh dokumen yang disyaratkan;
    4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen;
    5. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan kembali Formulir dan menyerahkan kembali SPT Pembetulan beserta seluruh dokumen lainnya kepada Wajib Pajak;
    6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan LPAD dan BPS yang disampaikan oleh petugas;
    7. Wajib Pajak mendapatkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak;

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Surat (BPS) Pelaporan SPT Tahunan

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan: 

1. Telepon: (021) 134; 1500200 

2. Faksimile: (021) 5251245 

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id 

4. Twitter: @kring_pajak 

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id 

6. Chat pajak: www.pajak.go.id 

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya. 



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelaporan SPT Pembetulan"