No. SK: KEP-79/KPP.1514/2024
DJP menyampaikan tanggapan atas pengaduan yang
diterima kepada pelapor paling lambat 14 hari kerja
sejak pengaduan disampaikan;
Dalam hal kelengkapan pengaduan belum dipenuhi,
pelapor diberikan waktu selambat-lambatnya 30 hari
kerja terhitung sejak tanggapan diterima;
Unit terlapor menindaklanjuti pengaduan kepada pelapor paling lambat 30 hari kerja sejak pengaduan diterima oleh unit terlapor.
Tidak dipungut biaya
Penyelesaian pengaduan pelayanan perpajakan.
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
1. Telepon: (021) 134; 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store