Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770

No. SK: KEP-79/KPP.1514/2024

  • Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770
    1. Induk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770;
    2. Lampiran 1770-I s.d. 1770-IV;
    3. Neraca dan laporan laba rugi (pembukuan);
    4. Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma);
    5. Daftar pembayaran PPh Pasal 25 dari gerai (Wajib Pajak Pengusaha Tertentu);
    6. Penghitungan peredaran bruto dan pembayaran final Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018;
    7. Bukti potong sehubungan dengan pekerjaan atau penghasilan luar negeri;
    8. Penghitungan kompensasi kerugian (jika ada);
    9. Penghitungan PPh terutang (PH/MT);
    10. Bukti Pembayaran berupa Surat Setoran Pajak (SSP)atau Bukti Pemindahbukuan;
    11. Bukti potong 1721-A1/A2 (jika ada);
    12. USB yang berisi CSV dan bukti bayar yang telah discan dalam bentuk PDF untuk pelaporan SPT elektronik.

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Wajib Pajak mengajukan pelaporan SPT Tahunan secara langsung disampaikan ke KPP Wajib Pajak tersebut terdaftar;
    2. Wajib Pajak meminta checklist SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 ke Account Representative terkait, apabila sudah dinyatakan lengkap Wajib Pajak menuju Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrean. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Account Representative mengembalikan berkas SPT Tahunan Wajib Pajak dan menginformasikan apa saja yang masih harus dilengkapi;
    3. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrean;
    4. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 beserta seluruh dokumen yang disyaratkan;
    5. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen;
    6. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Petugas TPT akan memberitahu kekurangan yang harus dilengkapi dan menyerahkan kembali SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 beserta seluruh dokumen lainnya kepada Wajib Pajak;
    7. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan LPAD dan BPS yang disampaikan oleh petugas;
    8. Wajib Pajak mendapatkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak;

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Surat (BPS) Pelaporan SPT Tahunan

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan: 

1. Telepon: (021) 134; 1500200 

2. Faksimile: (021) 5251245 

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id 

4. Twitter: @kring_pajak 

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id 

6. Chat pajak: www.pajak.go.id 

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya. 



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770"