Perizinan Berusaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan / Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan

1. Perizinan berusaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik;2. Perizinan berusaha jasa pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik;3. Perizinan berusaha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;4. Perizinan berusaha jasa pengoperasian instalasi tenaga listrik;5. Perizinan berusaha jasa pemeliharaan instalasi tenaga listrik;6. Perizinan berusaha jasa penelitian dan pengembangan;7. Perizinan berusaha jasa pendidikan dan pelatihan;8. Perizinan berusaha jasa laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;9. Perizinan berusaha jasa sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;10. Perizinan berusaha jasa sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan;11. Perizinan berusaha jasa sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik; dan12. Perizinan berusaha jasa usaha jasa lain yang berkaitan secara langsung ]dengan penyediaan tenaga listrik

Izin Penjualan Tenaga Listrik Lintas Negara
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan / Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan / Pokja Pelayanan Usaha Ketenagalistrikan

Izin Penjualan Tenaga Listrik Lintas Negara1. lzin Penjualan Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI 35115 - Pembangkit, Transmisi, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha;2. Izin Penjualan Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI 35116 - Pembangkit, Transmisi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha; 3. Izin Penjualan Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI 35117 - Pembangkit, distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha; atau4. Izin Penjualan Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI 35118 - Distribusi dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha.

Izin Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan / Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan / Pokja Pelayanan Usaha Ketenagalistrikan

Izin Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negaral. Izin Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI 35115 - Pembangkit, Transmisi, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha;2. Izin Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI 35116 - Pembangkit, Transmisi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha;3. Izin Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI 35117 - Pembangkit, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha; a tau4. Izin Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI 35118 - Distribusi dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha.

Izin Interkoneksi Jaringan Tenaga Listrik Lintas Negara
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan / Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan / Pokja Pelayanan Usaha Ketenagalistrikan

1. Izin Interkoneksi Jaringan Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI 35115 - Pembangkit, Transmisi, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha;2. Izin Interkoneksi Jaringan Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI 35116 - Pembangkit, Transmisi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha;3. Izin Interkoneksi Jaringan Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI3511 7 - Pembangkit, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha;4. Izin Interkoneksi Jaringan Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI35118-Distribusi dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha.

Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan / Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan / Pokja Pelayanan Usaha Ketenagalistrikan

1. Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik KBLI 35115 - Pembangkit, Transmisi, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha;2. Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik KBLI 35116 - Pembangkit, Transmisi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha; atau3. Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik KBLI 35117 - Pembangkit, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha.

Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan / Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan / Pokja Pelayanan Usaha Ketenagalistrikan

1. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk KepentinganUmum dengan KBLI 35111 - Pembangkitan TenagaListrik;2. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk KepentinganUmum dengan KBLI35112 -Transmisi Tenaga Listrik;3. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk KepentinganUmum dengan KBLI 35113 - Distribusi Tenaga Listrik;4. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk KepentinganUmum dengan KBLI 35114 - Penjualan Tenaga Listrik;5. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum dengan KBLI 35115 - Pembangkit, Transmisi, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha;6. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk KepentinganUmum dengan KBLI35116 - Pembangkit, Transmisi, clanPenjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha;7. Izin Usaha Penyecliaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum clengan KBLI35117 - Pembangkit, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha; atau8. Izin Usaha Penyecliaan Tenaga Listrik untuk KepentinganUmum dengan KBLI 35118 - Distribusi dan PenjualanTenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha.