Vaksinasi capeng , Imunisasi balita , Pemasangan alat kontrasepsi , IVA test dan Buku KIA
Perawatan Rawat Inap , Rujukan Lanjut, Mobil Jenazah, Kitanan massal/ individu
Tindakan medis kegawadaruratan faskes dasar/FKTP meliputi : observasi klinis 1 x 24 jam, Rujukan Kegawadaruratan dan tindakan klinis - medis sebagaimana terlampir dalam perbup Sragen No.64 tahun 2017
1. Pembersihan karang gigi per kuadran (6 kuadran) 2. Tambalan gigi tetap 3. Tambal sementara 4. Radang Gusi/Abses 5. Perawatan syaraf gigi 6. Pengobatan gangren 7. Pencabutan gigi sulung 8. Pencabutan gigi tetap 9. Pencabutan dengan komplikasi
Massage bayi , Terapi Infrared , Nebulizer
konseling gizi,konseling pengobatan penderita tbc paru, konseling kesehatan jiwa, konsultasi kesling
PEMERIKSAAN KESEHATAN UMUM, KESEHATAN IBU DAN ANAK, KB,PEMERIKSAAN LABORATORIUM DARAH