Pelayanan Konsultasi

  1. pasien/pengunjung konseling gizi harus mendaftar diloket pendaftaran dan membawa rujukan medis dilampiri hasil pemeriksaan klinis dan laborat.
  2. pasien/pengunjung konseling penderita TBC paru harus mendaftar diloket pendaftaran dan membawa rujukan medis dilampiri kasil pemeriksaan klinis, foto rongten dan hasil lab. dahak
  3. pasien/pengunjung konseling kesehatan jiwa harus mendaftar diloket pendaftaran dan membawa rujukan medis serta dilampiri rekam medik
  4. pasien / pengunjung konsultasi kesling/sanitasi harus mendaftar diloket pendaftaran dan membawa rujukan/surat pengantar dari institusi/pihak terkait dilampirkan KTP/kartu identitas yg berlaku

  1. 1.Pasien/pengunjung membawa KTP dan kartu BPJS ( bila punya ) dan mengambil kartu antrian di mesin antrian 2.Pasien/pengunjung menunggu diruang tunggu hingga mendapatkan giliran panggilan untuk mendaftar diloket pendaftaran 3.Pasien/ pengunjung memilih layanan yang dituju lalu membayar retribusi dikasir 4.Pasien/ pengunjung menuju ruang tunggu konseling hingga mendapatkan panggilan pelayanan 5.Pasien/pengunjung mendapatkan pelayanan sesuai rujukan

KONSELING GIZI 30 MENIT

KONSELING PENGOBATAN TBC PARU 15 MENIT

KONSULTASI KESEHATAN LINGKUNGAN 20 MENIT

KONSELING KESEHATAN JIWA 15 MENIT

PERDA KAB.SRAGEN NO.1 TAHUN 2019  TENTANG RETRIBUSI KUNJUNGAN PELAYANAN KESEHATAN SEBESAR RP.5000 PER KUNJUNGAN

konseling gizi,konseling pengobatan penderita tbc paru, konseling kesehatan jiwa, konsultasi kesling

CS GIZI  : bgboss90@gmail.com

CS PENGOBATAN TBC : henyparyanti12@gmail.com

CS KONSULTASI KESLING : trimariyani72@gmail.com

CS KESEHATAN JIWA : ningtiastuti84@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi"