1. Observasi klinis sampai dengan 24 jam
2. Medikasi Besar : 1- 2 jam
3. Medikasi Sedang : 30 - 60 menit
4. Medikasi Kecil : 10- 30 menit.
5. Rujukan Gawat Darurat :
Tindakan medis kegawadaruratan faskes dasar/FKTP meliputi : observasi klinis 1 x 24 jam, Rujukan Kegawadaruratan dan tindakan klinis - medis sebagaimana terlampir dalam perbup Sragen No.64 tahun 2017
CS Koordinator UGD Puskesmas Kedawung I
RITA INDRIAS TUTIK,S.Kep.,Ns
email : taheritha@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store