Unit Gawat Darurat 24 jam

  1. Pasien datang wajib membawa kartu identitas resmi dan mendaftar di loket pendaftaran
  2. Pasien/keluarga wajib menandatangani surat peryataan/informed consent
  3. Pasien wajib mentaati prosedur dan aturan yang berlaku

  1. Pasien datang dengan kondisi klinis kegawadaruratan di unit pelayanan UGD
  2. Keluarga/pasien mendaftar di loket pendaftaran
  3. Keluarga/pasien menandatangani surat penyataan/ informed consent
  4. Pasien mendapatkan pelayanan sesuai prosedur yang berlaku
  5. Keluarga/pasien wajib menyelesaikan segala syarat-syarat administrasi.

1. Observasi klinis sampai dengan 24 jam

2. Medikasi Besar : 1- 2 jam

3. Medikasi Sedang : 30 - 60 menit

4. Medikasi Kecil : 10- 30 menit.

5. Rujukan Gawat Darurat :

  •  Terdekat : 10 Menit
  •  Terjauh   : 15 Menit

Tindakan medis kegawadaruratan faskes dasar/FKTP meliputi : observasi klinis 1 x 24 jam, Rujukan Kegawadaruratan dan tindakan klinis - medis sebagaimana terlampir dalam perbup Sragen No.64 tahun 2017

CS Koordinator UGD Puskesmas Kedawung I

RITA INDRIAS TUTIK,S.Kep.,Ns

email :     taheritha@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Gawat Darurat 24 jam"