Rawat Inap FKTP

  1. Pasien datang dengan membawa kartu identitas resmi melalui rujukan UGD atau rujukan internal poliklinik umum puskesmas Kedawung I
  2. Keluarga/pasien mendaftar di loket pendaftaran
  3. keluarga/pasien wajib mengisi surat pernyataan/ informed consent

  1. Pasien datang melalui rujukan internal dari poliklinik umum atau UGD
  2. Pasien/ keluarga mengisi menyerahkan data identitas dan syarat-syarat administrasi kepada petugas
  3. Pasien mendapatkan pelayanan sal rawat inap sesuai prosedur yang berlaku

Masa obsrvasi klinis minimal 3 hari

Tarif dasar/ sewa kamar Rawat Inap FKTP sebesar Rp.20.000 belum termasuk biaya makan, tindakan medis dan obat-obatan.

Rincian tarif berdasarkan Perbub No.64 tahun 2017 sebagaimana image terlampir :

Perawatan Rawat Inap , Rujukan Lanjut, Mobil Jenazah, Kitanan massal/ individu

CS Penanggungjawab Pelayanan Rawat Inap FKTP Puskesmas Kedawung I

dr. AGUS SUKACA PURWORAHANA

email :     agussukaca@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap FKTP"