Poli Klinik Gigi

  1. Sudah melakukan pendaftaran di loket registrasi/pendaftaran.
  2. Sudah melakukan pembayaran retribusi di kasir/loket pembayaran
  3. Sebagai pasien rawat jalan atau rawat inap yg sudah mendapat advis dokter/paramedis lain dalam unit pelayanan terkait melalui proses rujukan internal
  4. Menyertakan dokumen rekam medis
  5. Pelayanan dilakukan sesuai nomor urut antrian
  6. mengikuti alur pelayanan yg telah ditentukan sesuai aturan pusk.
  7. Bila menemui masalah atau kurang paham bisa menghubungi bagian pelayanan informasi ataupun unit pengaduan
  8. setiap pengunjung wajib mentaati tatatertib pengunjung.

  1. Pasien sudah mendaftar di loket pendaftaran kunjungan sesuai poli( poli gigi ) yang dituju dan membayar retribusi kunjungan
  2. Pasien menunggu diruang tunggu poli Gigi untuk mendapatkan pelayanan sesuai antrian
  3. Setelah dilakukan pemeriksaan awal , selanjutnya pasien membayar biaya tindakan medis di kasir kemudian pasien mendapatkan tindakan lengkap/sepenuhnya sesuai advis dokter.
  4. Pasien mendapatkan resep obat atau advis dokter untuk kunjungan selanjutnya.
  5. Pasien mengambil obat di apotik sesuai nomor antrian hingga giliran tiba.
  6. Pasien mengikuti alur pelayanan dengan tertib dan mematuhi aturan yang berlaku.

Waktu pelayanan di Poli Klinik Gigi Puskesmas Kedawung I berkisar antara 10 - 60 menit tergantung dari kondisi klinis pasien.

berdasarkan perda No.1 tahun 2019 biaya pelayanan gigi di faskes dasar adalah sebagai berikut :

1. Pembersihan karang gigi per kuadran (6 kuadran)

2. Tambalan gigi tetap

3. Tambal sementara

4. Radang Gusi/Abses

5. Perawatan syaraf gigi

6. Pengobatan gangren

7. Pencabutan gigi sulung

8. Pencabutan gigi tetap

9. Pencabutan dengan komplikasi

Rp 10.000,00

Rp 40.000,00

Rp 10.000,00

Rp 5.000,00

Rp 10.000,00

Rp 10.000,00

Rp 10.000,00

Rp 20.000,00

Rp 50.000,00

1. Pembersihan karang gigi per kuadran (6 kuadran) 2. Tambalan gigi tetap 3. Tambal sementara 4. Radang Gusi/Abses 5. Perawatan syaraf gigi 6. Pengobatan gangren 7. Pencabutan gigi sulung 8. Pencabutan gigi tetap 9. Pencabutan dengan komplikasi

CS Poli Gilut : drgmuji_yati@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Klinik Gigi"