Pelayanan Konsultasi/Audiensi Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
Kementerian Pariwisata Indonesia dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Sekretariat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Sekretariat Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

1. Untuk konsultasi produk pelayanan berupa saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap permasalahan yang dikonsultasikan. 2. Untuk pertemuan audiensi dengan pejabat di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk melakukan pembahasan terkait permasalahan ataupun topik yang disampaikan kepada pemohon.